Berita Wonogiri Terbaru
Kasus PMK di Wonogiri Merebak Jelang Idul Adha, Bupati Jekek Minta Hewan Kurban Dilengkapi SKKH
Bupati Wonogiri Joko Sutopo meminta hewan yang digunakan untuk berkurban harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Di tengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemkab Wonogiri ingin hewan kurban dalam kondisi sehat.
Hewan yang digunakan untuk berkurban harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sehingga dipastikan kesehatannya.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menegaskan harus ada pemahaman bersama soal hewan kurban, dimana harus benar-benar hewan yang sehat.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster Wonogiri Masih 29 Persen, Bupati Jekek Kejar Target 40 Persen Bulan Ini
"Harus ada rekomendasi SKKH, yang itu nanti menjadi domainnya dinas Dislapernak," terang dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (9/6/2022).
Bupati meminta takmir masjid segera memberikan informasi kepada petugas Dislapernak setiap ada hewan kurban yang tiba.
Tujuannya, petugas bisa langsung memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban.
Menurutnya, itu memberikan jaminan bahwa hewan kurban dalam kondisi sehat dan bisa diberikan rekomendasi berupa SKKH.
Namun, rekomendasi itu bisa diberikan jika seluruh pihak membangun komitmen yang sama.
"Ini langkah cepat kami supaya semua dalam posisi aman, nyaman dan terkendali. Kebijakan ini merepresentasikan kehati-hatian saat wilayahnya terjadi sesuatu yang butuh perhatian khusus," ujar Bupati yang akrab dengan sapaan Jekek itu.
Jekek menyebut, hal tersebut bakal segera dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dengan tujuan masyarakat sudah memahaminya.
Baca juga: Viral di Twitter: Warga Wonogiri Hilang Sejak April Lalu, Keluarga Dimintai Tebusan Rp 40 Juta
Baca juga: Dicari Polisi: Pencuri Motor di Pasar Purwantoro Wonogiri, Modus Rusak Lubang Kunci
"Nanti aspek teknisnya akan kita koordinasikan dengan Kemenag. Ini bukan rencana, ini akan jadi kebijakan dan tidak salah kalau kita sosialisasikan lebih awal supaya cakupan pemahamannya lebih luas," jelas Jekek.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin, menuturkan hingga saat ini belum ada kebijakan dari Kemenag pusat soal ibadah kurban.
Tetapi sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Anif menjelaskan, MUI mengeluarkan fatwa itu berdasarkan pertimbangan ahli di bidangnya. Dimana hewan kurban harus benar-benar sehat.
Meski begitu, dalam fatwa itu disebutkan hewan ternak yang terkena PMK dalam kondisi ringan masih bisa digunakan untuk kurban.
Baca juga: Eks Gedung Bioskop Giri Cahaya di Wonogiri Mulai Dibongkar, Berganti Rupa Jadi Mal Pelayanan Publik
"Itu sepanjang tidak cacat dan penyakitnya tidak parah. Misalnya lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan air minum, itu masih sah," jelasnya.
Namun jika ternak terkena gejala klinis berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan hingga sangat kurus itu tidak sah dijadikan hewan kurban.
(*)