Berita Boyolali Terbaru
Pembebasan 77 Bidang TKD di Boyolali Tembus Rp161,9 M, Pemkab:Seluruh Pemdes Terdampak Sudah Setuju
Pembangunan jalan tol Solo-Jogja melintasi 77 bidang tanah kas desa (TKD) di Boyolali. Dibutuhkan dana sebesar Rp161,9 miliar.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pembangunan jalan tol Solo-Jogja melintasi 77 bidang tanah kas desa (TKD) di Boyolali.
Untuk membebaskan 129.668 meter persegi lahan TKD itu dibutuhkan dana sebesar Rp161,9 miliar.
Saat ini, 8 Desa yang TKDnya kena proyek tol sudah menerima dengan nilai Uang Ganti Rugi (UGR) yang akan diterima.
Baca juga: Pekan Depan PPDB Jalur Zonasi Jenjang SMP Dibuka, Ada 3 RT di Boyolali Belum Terinput Sistem Zonasi
Baca juga: Waspada Lur, Ini Tujuh Sasaran Operasi Patuh Candi 2022 di Boyolali: Pengendara di Bawah Umur
Asisten 2, Perekonomian dan Pembangunan Bidang Insan Adi Asmono mengatakan seluruh desa yang TKDnya terdampak pembangunan jalan tol sudah menerima nilai UGR yang dihitung oleh Tim Apprisal.
“Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit dan Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono sudah teken (tanda tangan),” jelasnya.
Insan merinci Pemdes Banyudono bakal menerima Rp9,7 miliar dari 4 bidang TKD.
Pemdes Kuwiran yang paling banyak TKD-nya yang dilalui Tol ini.
Ada 26 bidang dengan luas 36.559 meter persegi akan dibebaskan dengan nilai UGR mencapai Rp61,1 miliar.
Sementara Pemdes Jembungan, nilai UGR-nya sebesar Rp44,1 miliar.
Baca juga: Info PPDB SMP di Boyolali: 13-17 Juni Khusus bagi Pendaftar Jalur Prestasi
Baca juga: Boyolali Larang Sapi Luar Daerah Masuk, Minta Warga Beli dari Peternak Lokal untuk Kebutuhan Kurban
“Sedangkan untuk desa Desa Guwokajen, nilai UGR-nya sebesar Rp27,7 miliar,” jelas Insan.
77 bidang tanah itu merupakan TKD milik Pemdes Banyudono, Jembungan dan Kuwiran, Kecamatan Banyudono.
Sementara di Kecamatan Sawit, jalan tol Solo-Jogja juga akan menggunakan TKD milik Pemdes Guwokajen, Jatirejo dan Kateguhan.
Ada 11 bidang TKD milik Pemdes Desa Guwokajen, dengan luas 24.544 meter persegi.
Lalu satu TKD Jatirejo, Sawit dengan luas 199 meter persegi.
Kemudian sembilan bidang TKD Kateguhan, Sawit seluas 7.204 meter persegi.
Selain itu, ada empat TKD milik Desa Donohudan, Ngemplak yang terletak di Jatirejo, Sawit sebanyak satu bidang seluas 3.230 meterpersegi.
Kemudian satu bidang terletak di Jembungan, Banyudono seluas 715 meterpersegi dan dua bidang di Kateguhan, Sawit seluas 2.027 meter persegi.
"Untuk TKD yang terdampak nilai UGR yang diterima sudah teken. Total nilai UGR untuk 77 bidang TKD tersebut mencapai Rp 161.948.000.900," imbuhnya.
(*)