Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Catat! Data Anak Tiri di KK untuk Daftar PPDB Dapat Diurus Cepat di Disdik Kota Surakarta

Saat pembuatan akun PPDB 2022/2023, banyak siswa yang rupanya memiliki masalah data yang tidak tepat. Termasuk status anak tiri dalam kartu keluarga

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Petugas PPDB di Dinas Pendidikan Kota Solo saat melayani orang tua calon siswa terkait kesalahan data Kartu keluarga, Rabu (22/6/2022) 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Eka Fitriani 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Data Kartu keluarga (KK) merupakan salah satu syarat saat calon siswa akan mendaftar sekolah di PPDB tahun ajaran 2022/2023.

Namun, rupanya saat pembuatan akun, banyak siswa yang rupanya memiliki masalah data yang tidak tepat.

Salah satunya status anak tiri dalam kartu keluarga.

Data anak tiri dalam kartu keluarga yakni famili lain.

Baca juga: Gibran Akui Solo Kekurangan SMA Negeri, Salah Satu Solusi : SMAN 2 Dibuatkan Cabang

Baca juga: Disdik Kota Surakarta Dipenuhi Orang Tua Siswa dan Calon Siswa Saat PPDB, Rata-rata Data Tak Cocok

Sedangkan persyaratan mendaftar sistem zonasi adalah anak kandung atau cucu.

Kabid SD-SMP Dinas Pendidikan, Abdul Haris Alamsah membeberkan bahwa persoalan tersebut tentunya masih bisa diperbaiki.

“Apalagi mungkin sang anak ikut ibu karena bercerai dan tinggal dengan keluarga baru, tentu bisa kami bantu,” katanya.

“Namun, pastinya harus ada buktinya salah satunya dengan membawa KK lama,” ujarnya.

Abdul Haris Alamsah juga membeberkan pembetulan data juga berlaku bagi anak yatim piatu.

Dengan syarat siswa membawa surat dari panti asuhan.

“Anak yatim piatu bisa kami bantu di kantor Dinas Pendidikan Surakarta, namun jangan sampai membohongi data apalagi memasukkan anak ke kerabat agar dapat zonasi,” ujarnya.

Baca juga: 12 Tahapan Pendaftaran PPDB Kota Solo Tahun 2022 Jenjang SMP Jalur Prestasi, Dimulai Besok 22 Juni

Baca juga: Ini Tahapan Pendaftaran Siswa PPDB Kota Solo Jenjang SD Jalur Zonasi & Perpindahan Tugas Orang Tua

“Karena pasti akan kami cek,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kota Surakarta setiap hari saat PPDB memang dipenuhi orang tua siswa saat jam kerja.

Beberapa orang tua siswa dan calon siswa tersebut melaporkan ketidaksesuaikan data yang dipunyai.

Namun, ada juga yang mengalami kesulitan terkait pembuatan akun.

Dirinya berharap jika masalah tersebut bisa setelai saat hari pendaftaran berakhir.

“Jika membenarkan data saat sudah tanggal 24 Juni 2022 itu sudah tidak bisa,” katanya.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved