Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

12 Tahapan Pendaftaran PPDB Kota Solo Tahun 2022 Jenjang SMP Jalur Prestasi, Dimulai Besok 22 Juni

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD dan SMP akan dimulai, Senin 13 Juni 2022 dengan mengikuti pendaftaran Jalur Prestasi.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Posko PPDB di SMPN 1 Sragen melayani pengambilan formulir daftar ulang, yang dilaksanakan 24-30 Juni 2021. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Eka Fitriani 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD dan SMP akan dimulai, Senin 13 Juni 2022 dengan mengikuti pendaftaran Jalur Prestasi.

Calon siswa dengan jalur prestasi diharuskan mengikuti pendaftaran jadwal konversi nilai prestasi akademik dan non akademik hingga tanggal 15 Juni 2022 kemarin.

Baca juga: Panitia PPDB SMKN 6 Surakarta Dapati Banyak Calon Siswa Tak Bawa Berkas Asli Saat Pendaftaran

Baca juga: Ini Tahapan Pendaftaran Siswa PPDB Kota Solo Jenjang SD Jalur Zonasi & Perpindahan Tugas Orang Tua

Sedangkan, besok 22-24 Juni 2022, calon siswa baru akan mulai memilih sekolah dengan melakukan pendaftaran di http://ppdb.surakarta.go.id.

Berikut tahapan pendaftaran siswa PPDB jalur prestasi:

a)      Calon siswa baru menyiapkan berkas PPDB sesuai dengan ketentuan.

b)      Calon siswa baru melakukan pendaftaran pada http://ppdb.surakarta.go.id dengan akun dan password yang telah dimiliki.

c)      Apabila menurut calon siswa baru terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data ke dinas terkait.

d)      Calon siswa baru menyelesaikan pendaftaran secara dalam jaringan sesuai petunjuk.

Baca juga: Persyaratan Umum Calon Siswa PPDB Kota Solo Jenjang SD, Usia Harus Sudah 7 Tahun pada 1 Juli 2022

Baca juga: Berbeda dengan SMP, PPDB SD Solo Tahun Ajaran 2022/2023 Seleksi Awal Berdasarkan Umur Calon Siswa

e)      Pada jalur zonasi calon peserta didik baru memilih maksimal 3 sekolah di dalam zona.

f)       Jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru memilih maksimal 3 sekolah terdekat dengan tempat tinggal atau terdekat dengan kantor/instansi tempat orang tua bekerja.

g)      Sedangkan pada jalur prestasi calon peserta didik baru memilih maksimal 3 sekolah tanpa dibatasi zonasi.

h)      Calon peserta didik baru menyetujui bahwa data yang diinput benar.

i)        Untuk mengakhiri tahapan pendaftaran, calon peserta didik baru wajib melakukan submit atau pengiriman data.

j)        Tahap pendaftaran selesai, calon siswa baru tinggal menunggu pengumuman yang akan diadakan pada 2 Juli 2022.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved