Berita Solo Terbaru
Terungkap Alasan Warga Tak Ngadu ke Polisi soal Dugaan Pelecehan Seksual Food Selebgram di Solo
Kasus dugaan pelecehan seksual food selebgram Solo hingga saat ini belum dilaporkan ke polisi. Alasan dibalik itu ternyata warga merasa malas ribet
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Pengacara dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, hingga saat ini belum ada pihak yang mengadukan ke firma hukumnya.
"Belum ada yang melapor. Dan akunnya itu malah sudah hilang," katanya, Senin (11/7/2022).
Hal ini membuat kasus ini bukan menjadi peristiwa hukum secara utuh, karena tidak ada delik aduan.
Padahal kekerasan seksual, kecuali usia di bawah umur harus berdasarkan delik aduan.
"Ini aktivitas seksualnya selalu konsesus, adanya rayuan. Kalau kita runut melalui thread tersebut, saya bisa ambil kesimpulan jika terduga pelaku ini ada manipulasi seperti mepetke," ujarnya.
Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 11 Juli 2022: Simak Waktu Kedatangan dan Keberangkatan Tiap-tiap Stasiun
Baca juga: Prakiraan Cuaca Solo Raya Senin 11 Juli 2022: Cenderung Berawan, Potensi Turun Hujan Ringan
"Yang tidak ada konsensi adalah dia mengambil dokumentasi, dan pihak wanita tidak setuju," imbuhnya.
Bisa Dilaporkan, Ini Pasalnya
I Made mengatakakan, dengan adanya UU TPKS , kasus dugaan pelecahan seksual oleh food selebgram Solo itu bisa dilaporkan, karena pendokumentasian tersebut dilakukan secara sepihak.
Hal ini membuat korban merasa terancam dengan konten tersebut.
"Ini sudah ada payung hukumnya Pasal 14 dalam UU TPKS, karena tidak ada konsensi dalam membuat konten berbau seksual," ujarnya.
"Sehingga keadilan korban, baik pemulihan psikis korban, kontennya dihapus, polisi bisa melakukan penyitaan dan sebagainya," tambahnya.
Dari pihak yang terduga menjadi pelaku, sebenarnya bisa melakukan pembelaan diri.
Sebab, thread tersebut membuat opini liar di tengah masyarakat, ditambah ada sejumlah komentar yang melakukan tagging kepada terduga pelaku.
Baca juga: Kompleks Stadion Manahan Jadi Venue ASEAN Para Games, Persis Solo Berburu Home Base Sementara
"Dari thread tidak menyebut identitas terduga pelakunya, tapi malah masyarakat sendiri yang menggulirkan opini dan mengkrucut pada satu nama," katanya.
"Jika yang bersangkutan, melaporkan pembuat thread kurang tepat. Ya ini jadi sanksi sosial," imbuhnya.
Namun dari sisi terduga, Made mengatakan bisa melakukan klarifikasi jika dia keberatan.
Karena didalam hukum ada asas praduga tak bersalah, dan menjadi hak hukum setiap orang.
(*)