Berita Solo Terbaru
Fakta Hunian Liar di Bong Mojo : Mulai 'Dijajah' Sejak Tahun 2000, Ada Hunian yang Dipasangi AC
Ternyata hunian liar di Bong Mojo sudah mulai didirikan oleh warga sejak tahun 2000 silam.Beragam hunian didirikan, ada yang permanen, bahkan pakai AC
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal segera menertibkan hunian liar di lahan bekas makam Bong Mojo.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, Taufan Basuki Supardi mengatakan warga mulai mendirikan hunian di eks Bong Mojo itu sejak tahun 2000.
"Mereka ada yang membeli dan sengaja mendirikan tanpa proses jual beli," kata Taufan, kepada TribunSolo.com, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Turun Langsung, Gibran Bakal Tertibkan Hunian Ilegal di Bekas Makam Bong Mojo
Baca juga: Cerita Warga Penghuni Bong Mojo Solo : Rela Tinggal di Tanah Kuburan karena Himpitan Ekonomi
Menurutnya, warga yang mendirikan bangunan di atas lahan milik Pemkot Solo itu beragam.
Ada yang merupakan bangunan permanen, tapi ada juga yang semi permanen.
Bahkan, ada rumah warga yang dilengkapi dengan pendingin ruangan atau AC.
Padahal warga tahu jika hunian yang berdiri di sana menempati Hak Pakai (HP) 71 dan 62 eks Bong Mojo tersebut.
"Kemarin kalau tidak salah di tahun 2017 atau 2019 Satpol PP itu sudah mendata ada ratusan di sebelah barat," ujarnya.
Setelah pendataan selesai, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang HP 71 dan HP 62 eks Bong Mojo.
"Jadi jelas delineasi Hak Pakai kita yang mana," ungkapnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Solo Raya 15 Juli 2022 : Berawan, Berpotensi Turun Hujan Ringan di Siang hingga Sore
Baca juga: Wilayah Pajang Laweyan Solo Tak Punya SMA & SMK Negeri, Setiap PPDB Siswa Kebingungan Cari Sekolah
"Dari hasil pendataan sekarang kita mapping, terus kita sosialisasikan warga di sana. Karena jelas ini banyak hal untuk pembangunan ilegal dan unsur penyerobotan tanah itu tidak dibenarkan," lanjut dia.
Berdasarkan data tahun 2017, hunian yang berada di lokasi tersebut ada sekitar 200 rumah.
Dimungkinkan tahun ini bisa bertambah, lantaran adanya pembangunan hunian baru.
Salah satu warga yang tinggal disana Nining (39), mengaku sudah 5 tahun tinggal di lokasi tersebut.