Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Fakta Hunian Liar di Bong Mojo : Mulai 'Dijajah' Sejak Tahun 2000, Ada Hunian yang Dipasangi AC

Ternyata hunian liar di Bong Mojo sudah mulai didirikan oleh warga sejak tahun 2000 silam.Beragam hunian didirikan, ada yang permanen, bahkan pakai AC

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani
Hunian liar di bekas makam Bong Mojo yang dipasangi pendingin ruangan alias AC, Jumat (15/7/2022). Ternyata hunian liar di lokasi tersebut sudah mulai didirikan oleh warga sejak tahun 2000 silam. 

Dirinya siap jika suatu saat nanti harus ditertibkan dari kawasan tersebut. 

"Ya sudah, kasih, orang saya cuma numpang, wong ini bukan hak kita, kita kasih aja," kata Nining. 

Dirinya mengaku sejak awal membangun tidak ada unsur jual beli tanah. 

"Pokoknya dulu sini bekas makam, diambil diratakan dibangun rumah," kata dia.  

Rela Tinggal di Tanah Kuburan Karena Himpitan Ekonomi

Sejumlah bangunan liar berdiri di tanah Bong Mojo di Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Bong Mojo yang lebih dikenal dengan areal pemakaman warga Tionghoa itu merupakan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Pemukiman liar itu berdiri berdampingan dengan makam.

Baca juga: Gibran Geram, Ada Orang Obral Tanah Pemkot Solo di Bong Mojo : Per Kavling Dijual Rp 8 - Rp 10 Juta

Baca juga: Selama Pembangunan Jembatan Mojo, Rute BST Koridor 5 Berubah Lewat Jembatan Bacem

Salah satu warga yang tinggal di kawasan Bong Mojo, Tri Anjarsari mengatakan sudah tinggal di Kawasan Bong Mojo selama 2 tahun.

Dirinya membangun rumah yang saat ini dia tempati, setelah membayar ganti rugi tanaman kepada kakek-kakek sebesar Rp300 ribu.

"Kalau beli sih enggak, cuma dulu wilayah sini digunakan untuk menanam kacang dan pisang. Saya kan kasihan terus kasih ganti rugi Rp300 ribu," katanya, kepada TribunSolo.com, Kamis (14/7/2022).

Larangan untuk mendirikan bangunan di kawasan makam Bong Mojo, Solo.
Larangan untuk mendirikan bangunan di kawasan makam Bong Mojo, Solo. Meski sudah ada pelarangan, namun masih banyak warga yang mendirikan pemukiman liar di sana

Dia sebenarnya mengetahui adanya larangan mendirikan bangunan di kawasan tersebut.

Namun, dia terpaksa tetap tinggal di kawasan tersebut, karena alasan ekonomi.

Baca juga: Menetes Air Mata Siti, Warga Mojo Solo Senang Dapat Sertifikat Gratis dari Gibran 

Baca juga: Hoaks Pesan Berantai Jembatan Mojo Ditutup Tanggal 27 Juni 2022, Begini Faktanya

Tri mengungkap tidak mampu untuk mengontrak rumah di tempat yang lain.

"Ya nanti minta kebijakan Pemerintah, karena kami menempati di sini terpaksa. Istilahnya kok urip sama kuburan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved