Berita Sragen Terbaru
Hanya Karena Penasaran, Kurir Paket Tega Cabuli Bocah 9 Tahun di Masjid Desa Jono Sragen
Hanya karena melihat paras cantik bocah 9 tahun, kurir paket bernama Ahmad Ismail nekat mencabuli bocah itu di masjid. Penasaran jadi alasan pelaku
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
"Biasanya pelakunya tidak terlalu jauh atau memiliki hubungan dekat dengan korban, maka diambil sampling DNA terhadap orang-orang yang dekat dengan korban termasuk bapak tirinya," ungkapnya.
"Bapak tiri korban, yakni J berusia 34 tahun," tambahnya.
Berdasarkan hasil tes DNA itulah kemudian polisi mendalami kasus tersebut dan menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka.
Menurut AKBP Piter, aksi persetubuhan tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga tempat tinggal korban.
Aksi tersebut juga dilakukan ketika istri J sedang tertidur di dalam rumah yang sama.
Lanjut AKBP Piter, J melakukan persetubuhan tersebut lebih dari 17 kali.
Baca juga: 17 Agustusan, Bupati Sragen Tak Larang Warga Gelar Panggung Hiburan hingga Turnamen Olahraga
Baca juga: Lucunya Maling di Sragen, Ketahuan saat Minta Bantuan Angkat Motor ke Pikap, yang Tiba Malah Polisi
"Pelaku melakukan hubungan lebih dari 17 kali, karena memang tinggal serumah," katanya.
"Ketika pertama kali berhasil merayu anak tirinya untuk berhubungan badan, selanjutnya mungkin mudah untuk melakukan kembali," imbuhnya.
Atas perbuatannya, J dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," jelas dia. (*)