Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Sopir Merokok Sambil Berkendara dan Buang Abu di Jalanan, Terancam Denda Rp 750 Ribu

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok saat mengemudi dapat dikenai sanksi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Instagram.com/fakta.indo
Viral di media sosial pemotor cewek rekam sopir mobil yang merokok di jalan, ini ancaman hukuman untuk pelaku. 

TRIBUNSOLO.COM -- Viral di media sosial, aksi wanita muda menegur pengemudi mobil yang sedang merokok dan membuang abu rokoknya.

Dalam narasi video itu, tertulis bahwa kejadian tersebut berlokasi di Malang, Jawa Timur.

"Besok beli asbak ya pak. Gimana tadi pak? (meminta contoh buang abu rokok), beli asbak ya pak," ujar wanita tersebut.

Sampai Minggu (7/8/2022), video itu sudah ditonton oleh lebih dari 10 juta warganet dan mendulang komentar dua puluh ribuan.

Baca juga: Sesal Ayah Keasyikan Main Facebook dan Merokok, Lupa Tinggalkan Anak di Kamar Mandi hingga Tewas

Menanggapi video yang viral itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana menjelaskan jika tindakan pengemudi yang menyetir sambil merokok melanggar aturan berkendara serta tidak beretika.

Tak hanya itu, merokok sambil mengemudi juga bisa membahayakan pengemudi dan pengendara lainnya.

Pasalnya bisa mengganggu konsentrasi pengemudi dan pengendara di sekitarnya.

Aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan ini tidak hanya melarang pengendara mobil saja, tetapi juga pengendara sepeda motor.

Baca juga: 5 Penyebab Bau Menyengat di Kabin Mobil, Asap Rokok Menempel di Interior Bisa Jadi Penyebab

Aturan merokok sambil berkendara

Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 telah tercantum tindakan pengendara yang merokok. Aturan ini berlaku bagi semua pengendara baik mobil hingga truk.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis 16 ayat 1 UU LLAJ.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat juga menuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor bisa mencelakai pengendara itu sendiri dan pengendara lain.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi pasal 6 huruf c.

Baca juga: Jemaah Haji Asal Majalengka Nekat Bawa Magic Com, Golok hingga Rokok, Padahal Sudah Dilarang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved