Berita Karanganyar Terbaru
DPRD Karanganyar Minta Camat Jatiyoso Cabut SP : Tak Bisa Beri Bukti Kades Petung Pengurus Parpol
Tak bisa memberikan bukti valid, Camat Jatiyoso diminta mencabut surat peringatan yang diberikan kepada Kades Petung oleh pimpinan DPRD Karanganyar
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistiyono dipanggil ke Kantor DPRD Karanganyar, Selasa (9/8/2022) siang.
Pemanggilan Camat Jatiyoso ke DPRD Karanganyar berkaitan dengan aksinya memberikan surat peringatan kepada Kades Petung Dwi Santoso karena diduga menjadi pengurus partai.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan kedatangan Heru Joko Sulistiyono diminta klarifikasi terkait hal tersebut.
"Kami memanggil dua camat, Camat Jatiyoso dan Camat Jatipuro untuk datang ke DPRD Karanganyar untuk meminta klarifikasinya terhadap apa yang terjadi di masyarakat," ucap Bagus kepada TribunSolo.com, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Gegara Jadi Pengurus Parpol, Kades Petung di Jatiyoso Dapat Teguran Keras dari Pemkab Karanganyar
Baca juga: Pemerataan Pendidikan di Karanganyar, Dinas Bakal Gabungkan Puluhan SDN : Masih Tahap Verifikasi
Bagus Selo mengatakan dirinya meminta Heru Joko untuk menjelaskan dasar pemberian Surat Peringatan kepada Kades Petung Dwi Santoso karena dianggap tergabung dalam pengurus partai.
Dalam klarifikasi tersebut, kata Bagus Selo, Camat Jatiyoso tidak bisa memberikan bukti yang konkrit Kades Petung terbukti masuk dapam pengurus partai.
"Camat itu (Jatiyoso) hanya berdasarkan asumsi pemikirannnya dia, sifatnya masih subjektif," ucap Bagus Selo.
Padahal menurut Bagus Selo, dalam memberikan surat peringatan kepada seseorang, harus ada bukti tertulis dan bukan berdasarkan asumsi atau penafsiran secara pribadi.
Karenanya, dia berharap surat peringatan tersebut untuk segera dicabut.
Baca juga: KPP Karanganyar Sukses Lelang Barang Sitaan Lewat Online, Motor Seharga Rp 18,7 Jutaan
Baca juga: Respon Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo soal SP Kades Petung : Dia Bukan Pengurus Parpol
"Harapan, sebagai pimpinan, surat peringatan itu ditarik karena tidak ada bukti yang tertulis, saya kira, dia tidak paham dengan aturan yang ada," ungkap Bagus Selo.
Terkait informasi yang beredar bahwa Kades Petung merupakan bagian Komandante Stelsel, Bagus Selo tak membantah hal tersebut.
Meskipun begitu, kata dia, Komandante Stelsel bukan merupakan pengurus partai politik.
"Konsep dan strategi pemenanga kami, konsep tersebut dibuat secara elektoral berbasis gotong royong (Komandante Stelsel) dalam kontestasi Pemilu 2024, selain itu, Komandante Stelsel bukan pengurus partai," tegasnya.
Sementara itu, Rohadi Widodo selaku Wakil Ketua DPRD Karanganyar mengatakan, Camat Jatiyoso tak bisa membuktikan secara valid terkait pembuktian Kades Petung menjadi pengurus partai.
Dia menuturkan, berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bisa dibilang melanggar apabila terlibat dalam pengurus partai politik.
"Namun dia tidak punya bukti valid, hanya berdasarkan pengakuan dan foto, itu nggak bisa sebagai dasar, kami minta untuk cabut surat peringatan tersebut," singkat Rohadi.
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Karanganyar lainnya Anung Marwoko menyebut dalam Pasal 29 G, J Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah tertulis jelas tentang aturan Kepala Desa.
"Kalau memang memenuhi unsur-unsur yang melanggar di pasal tersebut ya silahkan SP-nya silakan jalan. Namun jika tidak memenuhi, untuk dikaji kembali, Ketua DPRD bisa komunikasi dengan semua partai politik, sehingga Karanganyar bisa adem temtrem," singkat Anung.
Camat Jatiyoso Tuai Kritik dari DPRD Karanganyar
Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistiyono memutuskan untuk memberikan surat peringatan (SP) kepada Kepada Desa Petung, Dwi Santoso.
Surat peringatan diberikan karena Dwi diduga menjadi salah satu pengurus di salah satu partai politik.
Dugaan tersebut mengemuka setelah Dwi menghadiri acara PDI-Perjuangan dengan mengenakan atribut partai.
Keputusan pemberian SP kepada Dwi mendapat respon dari Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo.
"Dia (Kades Petung) dia bukan pengurus partai, kedua dia tidak melakukan kampanye pemilu," ucap Bagus., Kamis (4/8/2022).
Bagus menilai pemberian surat peringatan tersebut sarat berbau politis.
"Itu (SP) tak masuk akal, camate salah minum obat itu," kata Bagus.
Baca juga: Ini Respon Juliyatmono soal Polemik Revisi Perbup Karanganyar terkait Pengisian Perangkat Desa
Baca juga: Pro Kontra Revisi Perbup Karanganyar Terkait Peringkat Satu Terpilih Jadi Perangkat Desa
Di satu sisi, Bagus juga menegaskan bila Dwi bukan seorang pengurus partai politik.
"Kalau pengurus partai itu jelas, ada di struktural partai, mulai DPC, anak cabang, ranting hingga anak ranting, dia tidak ada, kalau simpatisan partai atau orang yang berafiliasi ke partai ya tidak salah," ucap Bagus.
Bagus mempertanyakan kapabilitas Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono. Ia meminta Inspektorat segera memeriksa Heru yang dinilai melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Saya punya banyak bukti soal dugaan camat Jatiyoso tidak netral, mereka bikin acara yang mengundang Ketua DPD Partai Golkar, Ilyas Akbar Almadani, kapasitasnya apa? Mewakili Bupati Juliyatmono atau apa,” kata Bagus.
Dia balik menuding Heru berpihak kepada Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar (sebelumnya tertulis Sragen), Ilyas Akbar Almadani, dengan memfasilitasi kampanye terselubung ke desa-desa.
Sekedar informasi, Bupati Juliyatmono kini menjabat sebagai Sekretaris DPD I Partai Golkar Jateng, sedangkan Ilyas Akbar Almadani merupakan putra Juliyatmono kini menjadi Ketua DPD II Golkar Karanganyar.
"Jika inspektorat tidak kunjung memanggil Heru terkait pemanggilan kepada Kades Petung, kami akan memanggilnya unyuk memberikan pembinaan terhadap camat tersebut," tegas Bagus Selo.
Ia mengaku menerima banyak sekali laporan perihal ketidaknetralan birokrasi.
Salah satunya camat tertentu yang tanpa ewuh pekewuh terlibat politik praktis mendukung ketua salah satu parpol.
"Ini sudah keterlaluan mengapa justru Kades Petung Dwi Santoso yang jelas-jelas tidak bersalah diberikan SP pertama padahal bukan pengurus resmi sebuah parpol," pungkas Bagus Selo.
Pemberian SP
Sebelumnya, salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Jatiyoso dikabarkan mendapatkan teguran keras dari Pemkab Karanganyar.
Pasalnya, kades tersebut disinyalir menjadi pengurus salah satu partai politik di Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, terjadi pertemuan antara Kepala Desa yang dimaksud yaitu Kades Petung, Dwi Santoso dengan pihak dari Kecamatan Jatiyoso pada Senin (1/8/2022).
Baca juga: Ketua DPRD Bagus Selo Protes Revisi Perbup soal Pengisian Perangkat Desa di Karanganyar
Baca juga: Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional di Karanganyar, Ribuan Bayi Bakal Terima Imunisasi
Pertemuan tersebut dihadiri Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistiyono, Sekretaris Camat Jatiyoso Junaedi, Kasi Tata Pemerintah Sukandar, Kepala Desa Petung Dwi Santoso, dan Ketua DPD Petung Anton Joko Santoso.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Petung membubuhkan tanda tangan pada sebuah berita acara Nomor 770/492/2022 Kecamatan Jatiyoso.
Dimana salah satu isi dari berita acara tersebut, yang bersangkutan selaku Kepala Desa Petung mengakui "menjadi pengurus partai politik dan/atau ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah".
Ketika dihubungi TribunSolo.com, Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistiyono, membenarkan isi dari berita acara tersebut.
Dia mengaku pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Petung.
"Itu hasil klarifikasi kita kepada Kades Petung, terkait yang bersangkutan terlibat dalam kepengurusan partai politik," ucap Heru kepada TribunSolo.com, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Jemaah Haji Asal Karanganyar Tiba di Tanah Air : Langsung Swab, Alhamdulillah Semua Negatif Covid-19
Baca juga: Muharram Fair 2022 di Karanganyar : Ada Bazar UMKM, Lomba Pidato dan Pildacil hingga Tabligh Akbar
Heru mengatakan Dwi Santoso mengakui terlibat dalam pengurusan partai.
Atas perbuatannya, kades tersebut telah menerima sanksi peringatan pertama.
"Kepala desa mengaku, dan tidak akan mengulang lagi, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam pengurusan, sehingga kami memberikan sanksi yaitu peringatan pertama," ujar Heru.
Dia menjelaskan, upaya klarifikasi berujung teguran keras kepada Kades Petung berawal dari laporan masyarakat di Inspektorat.
Kemudian laporan tersebut diserahkan dan ditindaklanjuti oleh Kecamatan Jatiyoso.
"Laporan diterima Inspektorat, kemudian dilimpahkan ke kami, maka kita harus tindaklanjuti dengan menggelar klarifikasi terhadap yang bersangkutan," ungkap Heru.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengingatkan kepada seluruh pejabat baik tingkat desa hingga kecamatan untuk menjaga tata krama dalam berpolitik.
Baca juga: Kisah Heru Asal Ciamis, Tempuh 420 Km Demi Jualan Bendera di Karanganyar, Hasilnya Buat Modal Usaha
Baca juga: Inilah Bocah SD di Karanganyar yang Viral, Bantu Ayah & Ibu Jualan Papeda & Mie Telur Gulung
Dia menuturkan semua perangkat pemerintahan baik dari lingkup RT, Desa/Kelurahan hingga Kabupaten menjalankan tata krama dalam kehidupan berpolitik seperti mengajukan permohonan kepada pihak lebih tinggi.
"Kades tak boleh tergabung dalam pengurusan, itu juga diatur di aturan perundang-undangan," ujar Juliyatmono.
"Yang bersangkutan menggunakan atribut datang kegiatan resmi dan belum meminta izin, prosedur kita harus ada tata krama supaya kondusif," pungkasnya.
Di sisi lain, ketika dikonfirmasi oleh TribunSolo.com, Kepala Desa Petung, Dwi Santoso justru memberikan keterangan berbeda.
Dia membantah dirinya masuk dalam kepengurusan partai politik.
"Saya bukan pengurus partai, dan tidak melakukan kampanye pemilu," kata Dwi Santoso, ketika dihubungi TribunSolo.com, Rabu (3/8/2022).
(*)