Polisi Tembak Polisi
Peran Masing-masing Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Besar Ferdy Sambo
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka, (9/8/2022) malam.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka, (9/8/2022) malam.
Itu disampaikan langsung oleh orang nomor satu di tubuh Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri didampingi Tim Khusus (Timsus).
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Ferdy Sambo Punya Motif Kuat dalam Penembakan Brigadir J, Demi Harga Diri Keluarga
"Timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," terang Kapolri dengan nada tegas dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Kapolri Jenderal Listyo menjelaskan, penetapan tersangka FS usai Timsus melakukan pendalaman dan gelar perkara.
Yakni terkait kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bulan lalu.
"Kami memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi, saudara RE, KM, RR, AR dan FS. Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ada fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ungkap dia.
Baca juga: Pesan Ayah Brigadir J kepada Irjen Ferdy Sambo yang Kini Jadi Tersangka: Jujurlah Terhadap Penyidik
Peran 4 tersangka
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keempatnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.
Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban