Berita Solo Terbaru
Buntut Jual Beli Tanah di Eks Makam Bong Mojo hingga Munculkan Hunian Liar, Gibran Lapor ke Polisi
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming telah melaporkan kasus jual beli tanah di eks Makam Bong Mojo yang merupakan milik Pemkot Solo kepada kepolisian
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Gibran mendatangi rumah-rumah warga yang dibangun di tanah milik pemerintah tersebut.
Baca juga: Cerita Warga Penghuni Bong Mojo Solo : Rela Tinggal di Tanah Kuburan karena Himpitan Ekonomi
Dari interaksi Gibran dengan warga, mereka sudah menghuni di lokasi tersebut sejak beberapa tahun yang lalu.
"Nanti ditertibkan, ini kan aset pemerintah," kata Gibran.
Menurutnya, sampai saat ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) masih melakukan pendataan.
Pendataan tersebut dilakukan baik untuk hunian yang lama, baru, yang sedang membangun dan baru setengah pembangunan.
"Yang baru keluar uang, yang sudah transaksi sudah ada pendataan semua, nanti diurus Perkim dan pihak terkait," ujarnya.
Terkait jumlah hunian yang berdiri disana, Gibran enggak menyebutkan.
"Ada banyak (hunian), nanti kita panggil satu per satu," tuturnya.
Mengenai ganti rugi untuk warga yang mendirikan bangunan di tanah ilegal itu, pihaknya belum memutuskan dan baru akan mencarikan solusi.
Diakuinya, bahwa warga yang tinggal di sana sudah mengakui bahwa mereka menempati tanah yang tidak diperjualbelikan.
"Nanti kita bicarakan, tapi dari pembicaraan warga tadi mereka tahu kalau tanahnya nggak boleh diperjualbelikan," paparnya.
"Sudah tak carikan solusi, nanti selesai. Saya butuh waktu," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu warga yang tinggal disana , Nining (39) mengaku sudah 5 tahun tinggal disana.
Dirinya siap jika suatu saat nanti harus ditertibkan dari kawasan tersebut.
"Ya sudah, kasih, orang saya cuma numpang, wong ini bukan hak kita, kita kasih aja," kata dia.