Berita Solo Terbaru
Jual Beli Lahan Ilegal di Bong Mojo Solo Dilaporkan Polisi, 12 Saksi Sudah Diperiksa
Kasus jual beli tanah di Bong Mojo terus berlanjut. Polisi sudah memeriksa 12 orang terkait kasus tersebut. Namun, belum ada penetapan Tersangka.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Hunian liar pun bermunculan.
Baca juga: Gibran Kantongi Dua Nama Terduga Penjual Tanah di Bekas Makam Bong Mojo, Siap Dipanggil Satu-satu
Baca juga: Fakta Hunian Liar di Bong Mojo : Mulai Dijajah Sejak Tahun 2000, Ada Hunian yang Dipasangi AC
Tak tanggung-tanggung, tanah tersebut diperjualbelikan dengan angka antara Rp7-8 juta.
"Kami sudah laporkan ke polisi, sudah jadi, sudah lapor dan tunggu saja prosesnya nanti," kata Gibran, kepada TribunSolo.com, Kamis (11/8/2022).
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengumpulkan bukti-bukti dan sudah ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Sudah ada banyak bukti kayak kuitansi-kuitansi. Ini sudah kita tindak lanjuti," ucapnya.
Menurutnya, laporan kepada kepolisian tersebut didasari penyerobotan tanah dan perusakan pagar yang merupakan fasilitas negara.
"Iya sebenarnya yang melaporkan lebih dari 1 OPD, bahkan secara kolektif. Nanti juga ada bagian hukum dan bagian aset yang akan maju. Tentang penyerobotan lahan, pembongkaran pagar pembatas itu juga termasuk," tegasnya.
Baca juga: Cerita Warga Penghuni Bong Mojo Solo : Rela Tinggal di Tanah Kuburan karena Himpitan Ekonomi
Baca juga: Gibran Geram, Ada Orang Obral Tanah Pemkot Solo di Bong Mojo : Per Kavling Dijual Rp 8 - Rp 10 Juta
Meski begitu, Gibran enggan menyebutkan siapa orang yang melakukan jual beli tanah milik Pemkot Solo itu.
"Pelaku biar urusan yang berwajib. Yang penting kita sudah mengajukan untuk diproses secara hukum," kata dia.
"Insyaallah minggu ini sudah bisa selesai. Kita tegas untuk masalah ini," tegasnya.
Gibran Kantongi Dua Nama Terduga Penjual Tanah
Dua orang yang bikin geram Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sudah diketahui identitasnya.
Kedua orang yang tak disebut identitasnya itulah yang berani-beraninya menjual tanah milik Pemkot Solo, yakni tanah bekas makam Bong Mojo, RW 23 Kelurahan/Kecamatan Jebres.
Baca juga: Disebut Bambang Pacul Tak Bisa Menang Pilkada Tanpa PDIP, Gibran : Memangnya Aku Bukan dari PDIP?
Baca juga: Diprotes Suporter Gegara Laga Perdana Persis Solo Tak di Stadion Manahan, Ini Tanggapan Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengaku sudah mengantongi dua nama terduga yang melalukan penjualan tanah tersebut.
Ia mengungkapkan dua orang tersebut yang menjualkan tanah ke beberapa warga yang saat ini membangun di tanah milik pemerintah kota (Pemkot) Solo itu.