Berita Boyolali Terbaru

Tak Ada Ruang untuk Perjudian di Boyolali, Polisi Tangkap 6 Tersangka dari Satu Lokasi

Polisi Boyolali menyatakan tidak ada ruang untuk perjudian di wilayahnya. Tindakan itu dibuktikan dengan mengamankan 6 orang pelaku.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunJateng.com
Ilustrasi nomor judi cap ji kia. Polres Boyolali sedang genjar melakukan penindakan kasus perjudian. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Masyarakat yang masih suka berjudi sebaiknya segera bertaubat. 

Sebab, saat ini Polisi lagi gencar-gencarnya mengungkap perkara perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Boyolali.

Saat ini, sudah tiga kasus judi yang diobrak-abrik jajaran Polres Boyolali.

Ada 6 tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus perjudian ini.

Dua orang tersangka berhasil diamankan saat bermain judi dadu warna yang ada di Dukuh Tegalsari, Desa Ngablak, Kecamatan Wonosamodro,  pada Kamis (18/8/2022).

Saat itu,  Gimpil (43) yang bertindak sebagai bandar dan Cicuk (27) pembasangnya lagi asyik bermain judi di sebuah pekarangan rumah.

Baca juga: Pegawai Situs Judi Online Disekap dan Disiksa 3 Hari Gara-gara Curi Uang Rp 13 Juta Milik Perusahaan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lapak dadu, tiga buah dadu warna, batok kelapa dan tatakannya serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Masih dalam penggerebekan itu, Polisi juga mengamankan dua bandar dan dua pembasang judi lainnya.

Keempat orang tersebut lagi asyik main judi dadu angka.

Selain mengamankan alat judi, polisi juga mengamankan uang tunai masing-masing Rp 1,6 juta dan Rp 610 ribu.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, mengungkapkan dalam penggerebekan pada 18 Agustus lalu, 6 orang pelaku perjudian yang diamankan.

Ke enam tersangka itu, saat ini masih dalam penyidikan.

Merekapun dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Kapolres memastikan tak ada tempat bagi pelanggar hukum di Boyolali, termasuk perjudian.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved