Berita Sukoharjo Terbaru
Ditjen AHU Buka Stand di Sukoharjo Hybrid Expo 2022 : Mudahkan Masyarakat karena Hadir Lebih Dekat
Dalam Sukoharjo Hybrid Expo 2022, Ditjen AHU kembali hadirkan pelayanan publik di tengah-tengah masyarakat dan mendorong kebangkitan UMK
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali hadirkan pelayanan publik di tengah-tengah masyarakat.
Ditjen AHU turut ambil bagian pada acara Sukoharjo Hybrid Expo 2022 yang dilaksanakan di Alun-alun Satya Negara mulai Senin (22/8) kemarin hingga Kamis (25/8) mendatang.
Kepala Subbagian Rumah Tangga, Andri Irwan mengatakan hadirnya Ditjen AHU di tengah masyarakat adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang prima.
Baca juga: Usia Hanyalah Angka, Pengibaran Bendera HUT ke-77 RI di Dusun Kluwih Sukoharjo Dilakukan Lansia
Baca juga: Berhasil Kembangkan Kelapa Genjah, Bupati Sukoharjo Terima Golden Certificate Award dari Kementan
Adapun layanan yang dapat dinikmati masyarakat diantaranya berkonsultasi secara gratis mengenai layanan yang dimiliki Ditjen AHU.
"Seperti layanan Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Perkumpulan, Notaris, Kewarganegaraan, Pewarganegaraan, Apostille, dan berbagai layanan lainnya," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (22/8/2022).
Selain itu pihaknya juga mendorong kebangkitan usaha mikro kecil (UMK) dengan memfasilitasi pendaftaran Perseroan Perseorangan secara langsung sehingga memudahkan pelaku UMK mendapatkan legalitas usaha.
Adapun cara mendaftar agar usaha pelaku UMK berbadan hukum Perseroan Perseorangan cukup mendaftar secara online melalui ptp.ahu.go.id.
Biaya pendaftaran Perseroan Perorangan sebesar Rp50 ribu saja dan pelaku usaha sudah dapat langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya.
Baca juga: Potret Bupati Etik Pimpin Kirab Hari Lahir ke-76 Tahun Sukoharjo, Anggun di Atas Kereta Kencana
Baca juga: Serahkan Bantuan RTLH di Gatak & Polokarto, Bupati Etik Ingatkan Camat-Lurah Jangan Salah Sasaran
“Mudahnya pendaftaran Perseroan Perorangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya berbadan hukum, dan memicu semangat para pelaku UMK untuk terus mengembangkan usahanya sehingga dapat mewujudkan UMK naik kelas,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ditjen AHU juga menghadirkan konsultasi layanan Apostille agar memudahkan birokrasi dengan memperpendek alur proses legalisasi dokumen publik.
Menurutnya, masyarakat juga dapat mengajukan 66 jenis dokumen publik dan dapat langsung digunakan di lebih dari 120 Negara Pihak Konvensi Apostille.
Diharapkan hal itu dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.
“Diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan Ditjen AHU, khususnya pada pendaftaran Perseroan Perorangan dan konsultasi layanan Apostille,” pungkasnya.
(*)