Berita Wonogiri Terbaru
Empat NIK Warga Wonogiri Tercatut Sebagai Anggota Parpol, Dua Diantaranya Pengawas Pemilu
Kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan kembali terjadi. Kali ini 4 NIK warga Wonogiri tercatut sebagai anggota parpol.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sebanyak empat Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Wonogiri tercatut sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
Padahal keempat warga tersebut sebenarnya bukan pengurus Parpol.
Bahkan, dua diantaranya adalah anggota pengawas pemilu.
"Ada, sebelum dibuka aduan itu juga ada (tercatut namanya) yang kebetulan pengawas sebanyak dua orang. Itu sudah dilakukan perbaikan," terang Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, melalui Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Wuryanto, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Jadi Anggota Parpol atau Tidak : Awas Ada Pencatutan, di Solo Sudah Terjadi
Baca juga: Tak Pernah Merasa Mendaftarkan Diri, Tapi NIK 8 Warga Solo Ini Dicatut Menjadi Anggota Parpol
Saran perbaikan itu, kata dia, sudah disampaikan ke KPU Wonogiri yang kemudian diteruskan ke KPU RI.
Selanjutnya, KPU RI memberitahukan persoalan tersebut ke Parpol bersangkutan.
Setelah adanya perbaikan itu, Bawaslu Wonogiri juga menerima dua aduan dari masyarakat yang NIK nya dicatut dan terdaftar sebagai anggota Parpol tertentu.
"Cuma aduannya tidak lengkap, artinya tidak dilampiri surat pertanyaan dan tidak ada KTP. Sehingga hanya NIK yang tertera disini," jelasnya.
Menurutnya, setiap warga yang melapor harus melengkapi laporannya dengan surat pernyataan yang bukan sebagai anggota Parpol.
Juga dilengkapi dengan data dukung lain seperti nama lengkap dan KTP.
Baca juga: Heboh Dugaan Kebocoran Data, Menkominfo Minta Masyarakat Jaga NIK Sendiri dan Rutin Ganti Password
Baca juga: NIK Resmi Jadi NPWP, Kini Masyarakat Semakin Mudah Akses Layanan Pajak
Meskipun begitu, Bawaslu Wonogiri tetap menindak lanjuti aduan tersebut dengan meneruskan ke KPU Wonogiri untuk dimintakan saran perbaikan.
"Tetap kita tindak lanjuti, dari Bawaslu tetap mengirimkan ke KPU. Untuk aduan kita membuka terus, masyarakat bisa mengecek NIK nya di infopemilu.kpu.go.id," jelasnya.
Joko menambahkan, pihaknya juga telah mensosialisasikan hal tersebut ke masyarakat maupun ke pemerintah daerah melalui Sekda.
"Seandainya ada yang terdaftar (tercatut), silakan segera lapor ke KPU langsung atau Bawaslu," tandas dia.
Cara Cek NIK Terdaftar Jadi Anggota Parpol atau Tidak
Akhir-akhir ini kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi anggota partai politik (NIK) mengemuka.
Di antaranya di Kota Solo, ada sejumlah orang NIK-nya dicatut.
Terkait adanya hal itu, Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan NIK masing-masing.
"Masyarakat bisa mengecek melalui infopemilu.kpu.go.id," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (7/9/2022).
Selain mengecek, masyarakat juga bisa langsung melaporkan atau mengadukan secara online.
Berikut tahapan pengecekan melalui website infopemilu.kpu.go.id :
1. Buka website infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
3. Masukkan NIK Anda dan klik 'saya bukan robot dan cari'
4. Lalu muncul hasil pencarian nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota parpol
Berikut cara mengadukan, jika nama tercutat sebagai anggota parpol :
1. Buka website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Isi semua data yang perlu dimasukkan ke laman tersebut
3. Jangan lupa isi tanggapan dan masukan serta bukti pengaduan yang akan disampaikan
4. Kirimkan foto bukti adanya pencatutan nama atau NIK sebagai partai politik
5. Terakhir lampirkan form unggah tanggapan dari masyarakat
Baca juga: Tak Pernah Merasa Mendaftarkan Diri, Tapi NIK 8 Warga Solo Ini Dicatut Menjadi Anggota Parpol
Baca juga: Rem Blong, Mobil KIA Picanto Berisi Dua Pemuda Asal Solo Nyemplung di Sungai Pundak Karanganyar
Ada NIK 8 Warga Solo Dicatut
Sebanyak 8 nomor induk kependudukan (NIK) dalam e-KTP milik warga Kota Solo dicatut sebagai anggota partai politik.
Pdahal, 8 nama pemilik NIK itu bukanlah anggota partai politi.
Mereka pun akhirnya mengadukan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Itu terungkap oleh Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, pada Selasa (6/9/2022).
"Yang melakukan tanggapan dari masyarakat saat ini baik itu melalui datang ke KPU maupun dari Bawaslu itu ada 8 orang," ungkap dia kepada TribunSolo.com.
Adanya pencatutan nama tersebut, lanjut Nurul, KPU perlu menghadirkan parpol untuk melakukan klarifikasi.
Akan tetapi hal tersebut belum dilakukan lantaran saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi (vermin) pertama yang akan berakhir tanggal 14 September.
"Langkah selanjutnya dengan membuat surat pernyataan di atas materai, nanti menjadi bahan Berita Acara (BA) klarifikasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, selanjutnya akan dikirimkan ke KPU Provinsi untuk direkap KPU RI melalui sistem informasi partai Politik (SIPOL).
"Dan tentunya KPU RI akan menyampaikan kepada DPP sebagai syarat untuk mengeluarkan atau mencoret dari keanggotaan parpol," jelas Nurul.
Baca juga: 2 Parpol Bakal Gabung Koalisi PKB-Gerindra, Cak Imin: Moga-Moga Positif
Baca juga: Daftar 6 Parpol yang Dijadwalkan Daftar ke KPU Hari Ini, Ada Partai Buruh dan Partai Ummat
Pihaknya mengimbau, untuk masyarakat yang ingin mengecek NIK-nya dicatut Parpol atau tidak bisa mengakses melalui infopemilu.kpu.go.id.
Melalui situs tersebut, KPU menyediakan fitur khusus untuk masyarakat umum untuk mengecek nama dan atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik.
Selain itu KPU juga mendeteksi adanya 11 nama warga Solo yang tercatat sebagai dua anggota parpol.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Suryo Bruno mengatakan dari 11 nama tersebut , 5 di antaranya telah melakukan klarifikasi.
"Sedangkan enam lainnya hingga batas ditentukan tidak melakukan klarifikasi," ujarnya.
Untuk enam nama tersebut, lanjut Suryo, yang tidak melakukan klarifikasi tersebut dicoret dari daftar keanggotaan semua parpol.
Menurutnya, lima nama yang terindikasi masuk dalam kategori ganda eksternal tersebut beradal dari tiga parpol berbeda.
"Ada yang dari parpol lama dan ada yang dari parpol baru," pungkasnya.
Puluhan Parpol Sudah Mendaftar
Sebanyak 45 Partai Politik (Parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan Sistem Informasi Parpol (Sipol).
"Yang kemarin meminta akun Sipol sudah ada 45 Partai Politik, 38 Partai Nasional dan 7 Partai Aceh," kata Anggota Komisioner KPU Yulianto Sudrajat kepada TribunSolo.com, Kamis (21/7/2022).
Sipol sendiri berguna sebagai sarana untuk melengkapi data partai politik, kemudian diverifikasi KPU sebelum dinyatakan sah atau tidak sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Pemilu Serentak 2024: Pengamat Ingatkan KPU Agar Membedakan Jadwal Kampanye Pileg dan Pilpres
Dirinya mengaku, parpol yang mendaftar Sipol lebih banyak ketimbang tahun 2019 lalu.
"Namun untuk partai yang lolos atau tidaknya dirinya belum mengetahui," paparnya.
Sedangkan untuk pendaftaran partai politik akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 mendatang.
Menurutnya, untuk pendaftaran nanti akan less paper dimana harus membawa rekapan dari Sipol saja.
"Ini membuktikan KPU berkomitmen untuk memudahkan penyelenggaraannya," ujarnya.
Menurutnya ini merupakan terobosan-terobosan yang dilakukan KPU untuk mempermudah peserta dan pemilih.
"Partai politik punya data base keanggotaan, alamat kantor dan setelah proses pendaftaran selesai calon peserta pemilu 2024 nanti akan kita adakan Sipol berkelanjutan," paparnya.
Berikut Daftar 45 Partai Politik yang mendaftar akses Sipol ke KPU :
A. PARTAI NASIONAL
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh. (*)