Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Ancaman Bagi Pemasang Branjang Apung di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri : Dilarang, Pasti Diberangus

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Peternakan Wonogiri, Sutardi, mengatakan branjang apung atau lift net itu mengancam kelestarian ikan.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Kondisi Waduk Gajah Mungkur, Kabupaten Wonogiri. Kini ada permasalahan serius soal branjang apung. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Branjang apung yang bertebaran di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri menjadi perhatian.

Di mana DPRD menggundang sejumlah dinas untuk membicarakan hal itu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Peternakan (Dislapernak) Wonogiri, Sutardi, mengatakan branjang apung atau lift net itu mengancam kelestarian ikan.

"Agar nelayan kita tetap bisa menangkap ikan," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, ada sejumlah langkah, di antaranya operasi pemberantasan branjang apung.

Pasalnya sebelumnya langkah-langkah seperti sosialisasi terkait peraturan alat penangkap ikan juga sudah seringkali dilakukan bahkan menjadi kegiatan rutin, namun tak membuat jera.

Meskipun begitu, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, sebelum melakukan action di lapangan.

"Branjang apung ini kan melanggar aturan, kita bakal ambil langkah operasi," jelasnya.

Baca juga: Siap-siap, 1.537 RTLH Boyolali Dapat Renovasi Gratis : Per Rumah Diberi Rp 20 Juta,Sasar 5 Kecamatan

Baca juga: Meresahkannya Branjang Apung Ilegal di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Dikhawatirkan Rusak Ekosistem 

Adapun aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Di dalam pasal 71, disebutkan bahwa penangkapan ikan berbasis bud daya dilakukan dengan memperhatikan umur ikan konsumsi dan kearifan lokal termasuk juga harus memperhatikan lingkungan serta tidak memutus siklus reproduksi ikan.

Selanjutnya dj pasal 72, penangkapan ikan harus dilakukan dengan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan. Dengan begitu, penangkapan ikan menggunakan branjang dapat merusak karena semua ukuran ikan akan tertangkap.

"Setiap kita melakukan operasi, meski kita tidak menemukan orangnya tapi alat tangkapnya ada," kata dia.

Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono menuturkan pihaknya juga sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan branjang apung di WGM.

"Maka kita lakukan hearing ini untuk cari solusi permasalahan branjang di WGM ini. Kita tindaklanjuti aduan dari masyarakat," ujar Sriyono.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved