Berita Boyolali Terbaru

Mimpi Apa Semalam, Nama Guru di Boyolali Dicatut Jadi Anggota Partai Baru, Padahal Tak Pernah Daftar

Belasan orang pendidik itu pun ramai-ramai mendatangi kantor KPU Boyolali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (26/9/2022).

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Seorang guru menunjuk surat pernyataan bukan anggota parpol saat akan dilakukan klarifikasi oleh KPU Boyolali, Senin (26/9/2022). Dirinya bersama belasan orang NIK-nya dicatut sebagain anggota parpol. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kagetnya belasan guru di Kabupaten Boyolali ini.

Tak tahu apa-apa soal partai politik (parpol), tiba-tiba namanya ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Belasan orang pendidik itu pun ramai-ramai mendatangi kantor KPU Boyolali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (26/9/2022).

Kedatangan belasan guru itu untuk menghadiri undangan klarifikasi terhadap pemilik NIK yang sebelumnya sudah memberikan sanggahan di laman infopemilu.kpu.go.id itu.

Fadhlilah salah satu guru honorer di sebuah MI Cepogoini, memberikan klarifikasi soal namanya dicatut Sipol ini.

Warga Bangsalan, Kecamatan Teras itu tak tahu menahu soal urusan pengurus Parpol.

"Setelah teman-teman guru ngecek, saya akhirnya ngecek juga (di laman infopemilu.kpu.go.id). Ternyata nama saya ada di salah satu partai baru," ungkapnya kepada TribunSolo.com.

Baca juga: 10 NIK Warga Klaten Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ada yang Berprofesi sebagai PPPK hingga CPNS

Baca juga: Belasan Warga Boyolali Kaget Tercatat Sebagai Pengurus Parpol, KPU: Besok Kita Klarifikasi

Ibu muda itupun langsung memberikan sanggahannya.

"Saya bukan pengurus atau anggota anggota parpol, saya hanya guru," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Maskuri.

Dia dan belasan guru lain dari Kecamatan Kemusu diundang KPU Boyolali untuk memberikan klarifikasi.

"Saya bawa surat pernyataan bukan sebagai anggota parpol, dan saya lampirkan capture website cek anggota parpol," jelasnya.

Komisioner KPU Boyolali, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Muhammad Rohani, mengatakan jumlah pemilik NIK yang tercantum terus bertambah.

Sejauh ini sudah tercatat sudah ada 29 pemilik NIK yang menyampaikan sanggahan.

Mereka membuat aduan karena namanya tercatut di sipol sebagai anggota parpol.

Ada yang tercatut parpol besar dan adapula parpol baru.

" Rata-rata merupakan guru honorer dan ada yang PNS 1 orang. Untuk klarifikasi membawa tiga berkas sanggahan. Jadi kami juga imbau masyarakat untuk mengecek," terangnya.

Terpisah, Wakil Sekretasi DPC PKB Boyolali, Slamet Riyadi mengatakan akan meneruskan hasil klarifikasi ke DPP.

Dia menyebut pencatutan nama ini hanya ditemukan di Kemusu.

Sejauh ini ada delapan orang yang melakukan klarifikasi.

Mereka berlatar belakang guru.

"Kami gak masalah kalau itu dihapus. Karena PKB sendiri memang dari pusat lolos verifikasi. Kalau ada yang mengundurkan diri, gak masalah," terang dia.

Cara Mengecek Dicatut Parpol atau Tidak

Akhir-akhir ini kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi anggota partai politik (NIK) mengemuka.

Di antaranya di Kota Solo, ada sejumlah orang NIK-nya dicatut.

Terkait adanya hal itu, Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan NIK masing-masing.

"Masyarakat bisa mengecek melalui infopemilu.kpu.go.id," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (7/9/2022).

Selain mengecek, masyarakat juga bisa langsung melaporkan atau mengadukan secara online.

Berikut tahapan pengecekan melalui website infopemilu.kpu.go.id :

1. Buka website infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
3. Masukkan NIK Anda dan klik 'saya bukan robot dan cari'
4. Lalu muncul hasil pencarian nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota parpol

Berikut cara mengadukan, jika nama tercutat sebagai anggota parpol :

1. Buka website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Isi semua data yang perlu dimasukkan ke laman tersebut
3. Jangan lupa isi tanggapan dan masukan serta bukti pengaduan yang akan disampaikan
4. Kirimkan foto bukti adanya pencatutan nama atau NIK sebagai partai politik
5. Terakhir lampirkan form unggah tanggapan dari masyarakat

Baca juga: Tak Pernah Merasa Mendaftarkan Diri, Tapi NIK 8 Warga Solo Ini Dicatut Menjadi Anggota Parpol

Baca juga: Rem Blong, Mobil KIA Picanto Berisi Dua Pemuda Asal Solo Nyemplung di Sungai Pundak Karanganyar

Ada NIK 8 Warga Solo Dicatut

Sebanyak 8 nomor induk kependudukan (NIK) dalam e-KTP milik warga Kota Solo dicatut sebagai anggota partai politik.

Pdahal, 8 nama pemilik NIK itu bukanlah anggota partai politi.

Mereka pun akhirnya mengadukan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Itu terungkap oleh Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, pada Selasa (6/9/2022).

"Yang melakukan tanggapan dari masyarakat saat ini baik itu melalui datang ke KPU maupun dari Bawaslu itu ada 8 orang," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

Adanya pencatutan nama tersebut, lanjut Nurul, KPU perlu menghadirkan parpol untuk melakukan klarifikasi.

Akan tetapi hal tersebut belum dilakukan lantaran saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi (vermin) pertama yang akan berakhir tanggal 14 September.

"Langkah selanjutnya dengan membuat surat pernyataan di atas materai, nanti menjadi bahan Berita Acara (BA) klarifikasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, selanjutnya akan dikirimkan ke KPU Provinsi untuk direkap KPU RI melalui sistem informasi partai Politik (SIPOL).

"Dan tentunya KPU RI akan menyampaikan kepada DPP sebagai syarat untuk mengeluarkan atau mencoret dari keanggotaan parpol," jelas Nurul.

Baca juga: 2 Parpol Bakal Gabung Koalisi PKB-Gerindra, Cak Imin: Moga-Moga Positif

Baca juga: Daftar 6 Parpol yang Dijadwalkan Daftar ke KPU Hari Ini, Ada Partai Buruh dan Partai Ummat

Pihaknya mengimbau, untuk masyarakat yang ingin mengecek NIK-nya dicatut Parpol atau tidak bisa mengakses melalui infopemilu.kpu.go.id.

Melalui situs tersebut, KPU menyediakan fitur khusus untuk masyarakat umum untuk mengecek nama dan atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik.

Selain itu KPU juga mendeteksi adanya 11 nama warga Solo yang tercatat sebagai dua anggota parpol.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Suryo Bruno mengatakan dari 11 nama tersebut , 5 di antaranya telah melakukan klarifikasi.

"Sedangkan enam lainnya hingga batas ditentukan tidak melakukan klarifikasi," ujarnya.

Untuk enam nama tersebut, lanjut Suryo, yang tidak melakukan klarifikasi tersebut dicoret dari daftar keanggotaan semua parpol.

Menurutnya, lima nama yang terindikasi masuk dalam kategori ganda eksternal tersebut beradal dari tiga parpol berbeda.

"Ada yang dari parpol lama dan ada yang dari parpol baru," pungkasnya.

Puluhan Parpol Sudah Mendaftar

Sebanyak 45 Partai Politik (Parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan Sistem Informasi Parpol (Sipol). 

"Yang kemarin meminta akun Sipol sudah ada 45 Partai Politik, 38 Partai Nasional dan 7 Partai Aceh," kata Anggota Komisioner KPU Yulianto Sudrajat kepada TribunSolo.com, Kamis (21/7/2022). 

Sipol sendiri berguna sebagai sarana untuk melengkapi data partai politik, kemudian diverifikasi KPU sebelum dinyatakan sah atau tidak sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Pemilu Serentak 2024: Pengamat Ingatkan KPU Agar Membedakan Jadwal Kampanye Pileg dan Pilpres

Dirinya mengaku, parpol yang mendaftar Sipol lebih banyak ketimbang tahun 2019 lalu. 

"Namun untuk partai yang lolos atau tidaknya dirinya belum mengetahui," paparnya. 

Sedangkan untuk pendaftaran partai politik akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 mendatang. 

Menurutnya, untuk pendaftaran nanti akan less paper dimana harus membawa rekapan dari Sipol saja. 

"Ini membuktikan KPU berkomitmen untuk memudahkan penyelenggaraannya," ujarnya. 

Menurutnya ini merupakan terobosan-terobosan yang dilakukan KPU untuk mempermudah peserta dan pemilih.

"Partai politik punya data base keanggotaan, alamat kantor dan  setelah proses pendaftaran selesai calon peserta pemilu 2024 nanti akan kita adakan Sipol berkelanjutan," paparnya. 

Berikut Daftar 45 Partai Politik yang mendaftar akses Sipol ke KPU :

A. PARTAI NASIONAL
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya 
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36.   Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu


B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh 
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved