Penyaluran BSU Rp 600 Ribu
Mau Cairkan BSU tapi Buku Rekening Tabungan Hilang? Tak Usah Khawatir, Begini Solusi Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan solusi atas kendala dalam pencairan BSU 2022 jika buku tabungan hilang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Jika data sudah diubah, namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.
Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Waspada! Beredar Permintaan Pengisian Data Penerima BSU Secara Online, Kemnaker Pastikan Hoaks
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
(*)