Berita Boyolali Terbaru
Penggalian Situs Gumuk Tlawong Sawit Baru Berhenti Setelah Didatangi Kades, Ini Kata BPCB
BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Jawa Tengah menegaskan untuk kegiatan ekskavasi harus dilakukan oleh institusi resmi.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
"Yang dikhawatirkan pertama, apakah kajian itu benar. Kalau tidak kompeten dikhawatirkan rusak, hilang datanya," terangnya.
Selain itu, legalitas diperlukan untuk mengeluarkan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Walaupun menggandeng arkeolog hasilnya untuk siapa? Yang mengeluarkan hasilnya institusi," tegasnya.
Pegiat Cagar Budaya Pertanyakan
Ekskavasi atau penggalian di Situs Gumuk Tlawong, Kecamatan Sawit, Boyolali yang dilakukan oleh Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Boyolali dipertanyakan Pegiat Cagar Budaya.
Mereka yang mempertanyakan adalah Boyolali Heritage Society (BHS).
Komunitas masyarakat yang peduli cagar budaya dan kebudayaan itu mempertanyakan keterlibatan pihak ketiga dalam kegiatan penelitian itu.
Penelitian situs Gumuk Candi Tlawong yang dilakukan Disdikbud Boyolali dengan menggandeng pihak swasta sebagai pelaksananya itu sudah dilakukan sejak Kamis (29/9/2022) kemarin, dengan agenda bedah bumi.
Kemudian Jumat mulai dilakukan pengupasan lapisan tanah.
Di situs itu nampak beberapa orang yang tengah memperbaiki terpal penutup petakan tanah yang telah diberi batas patok berwarna hitam putih.
Baca juga: Daftar 16 Bangunan Sekolah di Solo yang Termasuk Cagar Budaya: SMPN 3 - SMAN 1 Surakarta
Nampak gundukan tanah bekas galian yang ada di sekitaran lokasi.
Menurut ketua BHS, Kusworo Rahadyan, kegiatan ekskavasi itu belum ada koordinasi dengan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
“Koordinasi (Disdikbud) dengan BPCB dilakukan setelah BPCB mendapat laporan dari komunitas. Justru BPCB tahunya (ada penelitian situs Gumuk Candi Tlawong) malah karena laporan komunitas,” katanya.
Apalagi, situs tersebut sebenarnya sudah ada kajian awal dari BPCB Jawa Tengah.
“Sebenarnya memang tidak harus BPCB (yang melakukan ekskavasi). Swasta pun boleh asal ada ijin dari pemerintah dan koordinasi dengan BPCB,” jelasnya.