Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Penggalian Situs Gumuk Tlawong Sawit Baru Berhenti Setelah Didatangi Kades, Ini Kata BPCB

BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Jawa Tengah menegaskan untuk kegiatan ekskavasi harus dilakukan oleh institusi resmi.

Tribunsolo.com/Tri Widodo
Situs Gumuk Tlawong Kecamatan Sawit yang dihentikan penggaliannya, Senin (3/9/2022) 

“Hari ini Pak Kabid (Kebudayaan) ke BPCB, salah satunya untuk diskusi masalah itu. Belum sampai kesana (ekskavasi). Yang terpenting saya itu bisa melaksanakan Tupoksi saya untuk melaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Bupati. Karena kita belum punya orang yang ahli, maka kita selalu melibatkan BPCB. Dia yang punya tenaga ahli,” ujar Darmanto. 

“Belum sampai situ, belum sampai ekskavasi. (Ini kegiatan) Inventarisasi. Setelah itu kaji (pengkajian), setelah kaji keluar rekomendasi. Rekomendasi menjadi bahan laporan saya kepada Pak Bupati. Nanti keputusan ada di pimpinan,” sambung dia. 

Ditanya terkait sudah adanya kegiatan pengelupasan lapisan tanah di situs tersebut pada Jumat lalu, Darmanto menyatakan hal itu untuk melihat kondisi batuan situs saja. 

“Itu cuma sekedar untuk melihat saja, karena sawah dienggo tumpukan dami (ditumpuki jerami), ketika nggak dibersihkan kan nggak kelihatan. Belum sampai tahapan ekskavasi,” tandasnya. 

BPCB Tegur Penggalian di Situs Gumuk Tlawong Sawit Boyolali: Ekskavasi Harus Institusi Resmi

Kepala BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Jawa Tengah, Sukronedi menegaskan, ekskavasi harus dilakukan oleh institusi resmi.

Termasuk ekskavasi Situs Gumuk Tlawong yang baru-baru ini dihentikan karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk melakukan ekskavasi tidak boleh perorangan. Harus institusi resmi," terangnya saat ditemui Senin (3/10/2022).

Menurutnya, meskipun ada arkeolog yang dilibatkan, proses ekskavasi harus dilakukan oleh institusi resmi.

"Walaupun ada arkeolog di sana digandeng pihak ketiga. Tapi secara ekskavasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Saat ini pihaknya telah meminta dinas untuk menghentikan proses ekskavasi.

Baca juga: Pegiat Cagar Budaya Pertanyakan Penggalian di Situs Gumuk Tlawong Sawit, Dinas: Ini Bukan Ekskavasi

"Hari ini (Senin, red) kita lagi koordinasi dengan dinas. Kemarin ada informasi di sana melakukan ekskavasi. Kami koordinasi dengan pihak dinas untuk sementara dihentikan," tuturnya.

Dalam UU no. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tepatnya Pasal 23 dijelaskan, setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

"Dalam Undang-Undang dijelaskan harus institusi yang melakukan. BPCB, UGM, UI, BRIN, itu boleh. Penelitian seperti itu harus kerjasama dengan institusi," jelasnya.

Jika tidak dilakukan oleh institusi, ia khawatir situs cagar budaya justru rusak dan banyak data yang hilang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved