Berita Sukoharjo Terbaru
Bak Barang, Beginilah Aksi Keji Tersangka Buang Jasad Pemuda Wonogiri hingga Ditemukan di Sukoharjo
Ternyata pembunuhan yang menimpa pemuda 25 tahun bernama Alan Suryawan terjadi sangat kejam.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Ternyata Korban Pembunuhan
Kematian Alan Suryawan (28) warga Gunung Kukusan, Giriwono, Wonogiri yang ditemukan tewas di aliran Bengawan Solo di kawasan Nguter pada Sabtu (16/7/2022) lalu terungkap.
Belakangan diketahui, Alan ternyata merupakan korban penganiayaan yang jasadnya dibuang di sungai oleh sejumlah pelaku.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terkait kematian Alan atas dasar kecurigaan dari keluarga korban.
“Keluarga korban ini curiga tentang kondisi mayat yang ada luka-luka sehingga dilaporkan ke polisi. Korban kemudian diotopsi dan diketahui dimana korban mengalami luka retak tulang tengkorak akibat pukulan benda tumpul,” kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (7/9/2022).
Atas kondisi itu, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan bahwa Alan dianiaya oleh tiga orang tersangka, yakni MTC (20), TNC (23) dan BS (25).
Menurut dia, tiga tersangka itu telah mengakui perbuatannya bahwa telah menganiaya Alan hingga tewas. Ketiganya juga berinisiatif membuang jasad korban ke sungai untuk meninggalkan jejak.
"Paru-paru korban juha tidak kemasukan air sebagai tanda tenggelam. Sehingga disimpulkan korban sudah meninggal sebelum dibuang ke sungai," jelasnya.
Baca juga: Nasib Tiga Mahasiswa UIN Surakarta yang Jadi Tersangka Penganiayaan: Tunggu Putusan Pengadilan
Adapun insiden yang menewaskan Alan itu bermula saat korban dan sejumlah temannya menghadiri acara musik di wilayah Alas Kethu. Disana, korban berbuat onar.
Alan kemudian ditangkap dan dianiaya oleh pelaku pada Minggu (3/7/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Setelahnya, jasad korban dibuang ke Sungai Bengawan Solo.
"Pelaku saat menonton pentas musik tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol. Kami saat ini menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor dan pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala korban," terang AKBP Wahyu.
Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Temuan Mayat Tiga Hari Berturut - turut
Kebetulan atau tidak, penemuan mayat di Kabupaten Wonogiri memunculkan tanda tanya.
Bagaimana tidak, tiga hari berturut-turut, ada 3 mayat yang ditemukan kepolisian.