Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak Duga Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Curiga Sengaja Goda Yosua

Terkait dugaannya itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap analisanya terkait peran Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase/dok Tribunnews.com
Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru yaitu persidangan. Sidang Ferdy Sambo cs tersangka kasus ini akan digelar pekan depan. Belakangan beredar pengakuan Ferdy Sambo yang marah kepada Brigadir J. 

Putri Candrawathi yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J dinilai sangat pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. 

"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya."

"Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar," tutur Kamaruddin, dikutip dari Tribunnews.com.

Jaksa Sebut Putri Candrawathi Malah Berduaan dengan Brigadir J di Kamar Usai Mengaku Dilecehkan

Putri Candrawathi disebut-sebut sempat berbicara berdua dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kamar pribadinya ketika mereka ada di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Putri Candrawathi melakukan pembicaraan empat mata dengan Brigadir J, setelah dia mengaku sempat dilecehkan oleh Brigadir J pada hari yang sama.

Hal itu terkuak dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih ke Bharada E Seusai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Bagi-bagi Amplop

"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan.

Bripka Ricky Rizal tak langsung memanggil Brigadir J setelah diperintah Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi terkait pemindahan lokasi penahanan, jelaskan soal jarak rumah.
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi terkait pemindahan lokasi penahanan, jelaskan soal jarak rumah. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ajudan Ferdy Sambo itu justru lebih dulu mengambil senjata api dan senjata laras milik Brigadir J yang berada di lantai satu.

Bripka Ricky Rizal mengamankan dua senjata api itu dan menyimpannya di kamar anak Ferdy Sambo yang berada di lantai dua rumah tersebut.

Setelah memastikan senjata api aman, Bripka Ricky Rizal menemui Brigadir J yang saat itu sedang berada di luar rumah.

Baca juga: Bharada E Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Alasannya Takut Menolak Perintah Ferdy Sambo

Bripka Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah karena dipanggil oleh Putri Candrawathi.

Brigadir J sempat menolak ajakan Bripka Ricky.

Namun, Bripka Ricky membujuknya hingga akhirnya Brigadir J bersedia menemui Putri Candrawathi di dalam kamar yang berada di lantai dua.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved