Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Obat Sirup Dilarang Gegara Gagal Ginjal pada Anak,Dinkes Boyolali : Apotek dan Puskesmas Wajib Ikuti

Kemenkes melarang obat sirup usai kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal menyerang anak-anak.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Sumsel/Abriansyah
ILUSTRASI : Pasien mendapatkan pengiobatan. Di mana kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak merebak. 

Larangan ini diketahui terkait terus berkembangnya gangguan ginjal akut.

Baca juga: Bulan Madu Berujung Petaka, Pengantin Baru Asal Solo Tewas: Diduga Overdosis Obat Kuat

Pelarangan obat sirup ini tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami tersebut Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan sirup.

Larangan pemberian obat sirup ini sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu bagaimana apabila ada masyarakat yang terlanjur memiliki stok obat  sirup di rumah?Apakah boleh dikonsumsi?

Terkait hal tersebut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan(Kemenkes) dr. Yanti Herman, MH. Kes mengatakan sebaiknya masyarakat yang terlanjur memiliki stok obat-obatan jenis sirup di rumah direkomendasikan untuk tidak mengkonsumsinya. "Betul(direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi dulu). Lebih baik seperti itu sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi," ujar Yanti saat dikonfirmasi Tribun, Rabu(19/10/2022).

Salah satu obat sirup.Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah
Salah satu obat sirup.Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah (istimewa)

 

Yanti menjelaskan dalam Surat Edaran Kemenkes masyarakat umum dilarang membeli obat sediaan sirup bebas kecuali anjuran dari tenaga kesehatan.

"Diutamakan untuk merawat non farmakologis saja," kata Yanti.

Tenaga kesehatan lanjut Yanti juga dianjurkan untuk memberikan obat racikan saja dan tidak meresepkan obat jenis sirup.

"Semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan terutama terkait dengan bidang kefarmasian," kata Yanti.

Baca juga: Tragis, Pengantin Baru Asal Solo Tewas Usai Check In di Karanganyar : Diduga Overdosis Obat Kuat

192 Anak Menderita Gangguan Ginjal Akut Sejak Januari, Apotek Diminta Hentikan Menjual Obat Sirup

Sebanyak 192 anak menderita Acute Kidney Injury (AKI) atau gangguan ginjal akut sejak Januari 2022.

Data itu berdasarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) per Selasa (18/10/2022).

Belum diketahui penyebab pasti penyebab gangguan ginjal akut tersebut.

Ketua Pengurus Pusat IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA (K), mengatakan akumulasi kejadian kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak yang dilaporkan di 20 provinsi di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved