Polisi Tembak Polisi
Febri Diansyah Bantah Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Sebut Cuma Asumsi Kamaruddin
Febri Diansyah memastikan pernyataan Kamaruddin tidak benar adanya. Yakni menuding Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.
Febri pun mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri, dikutip dari Tribunnews.com.
Putri Candrawathi Bantah Beri iPhone 13 Pro Max ke Anak Buah Ferdy Sambo Usai Eksekusi Brigadir J
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah kliennya memberikan uang dengan nominal besar dan ponsek iPhone 13 Pro Max kepada anak buah Ferdy Sambo.
Dalam sidang Ferdy Sambo sebelummnya, disebutkan dia memberikan hadiah fantastis kepada anak buahnya yang membantu membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) lalu dibantah keras oleh kuasa hukum Putri Candrawathi.
Baca juga: Misteri Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, IPW Duga Berisi Catatan Kasus Terkait Gratifikasi Usaha Tambang
"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Adapun hadiah itu adalah bentuk terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.
Selain itu, ia menuturkan jika iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Vokal Komentari Kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin dan Susno Duadji Mengaku Mendadak Dicekal di Acara TV
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaa Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara itu, hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).
Para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Febri-Diansyah-jadi-pengacara-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi.jpg)