Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah Bantah Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Sebut Cuma Asumsi Kamaruddin

Febri Diansyah memastikan pernyataan Kamaruddin tidak benar adanya.  Yakni menuding Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase TribunTimur.com
Febri Diansyah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini jadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

Putri Candrawathi kemudian masuk ke kamar di lantai satu diantar oleh Kuat Ma’ruf.

Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua dan menutup pintu serta balkon padahal saat itu kondisi masih terang.

Bharada E juga ikut naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.

Sesaat kemudian, ia berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir J.

Baca juga: Terjawab, Misteri Buku Hitam yang Selalu Dibawa Ferdy Sambo, Berisi Catatan Harian Eks Kadiv Propam

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan, kliennya berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Posisi ketakutan karena tidak berani menolak perintah, berdoa agar penembakan tidak terjadi," ujar Ronny, Senin (17/10/2022), mengutip Kompas.com.

Nantinya kata Ronny, hal itu bakal diungkap di persidangan Bharada E.

Bharada E diketahui menjalani sidang terpisah dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Isi Telepon Putri Candrawathi yang Bikin Ferdy Sambo Marah, Langsung Susun Skenario

Dia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10/2022) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang selama 12 jam.

Seluruh terdakwa pun mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim.

Sedangkan, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan nota keberatan pada sidang selanjutnya yakni Kamis (20/10/2022).

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved