Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah Bantah Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Sebut Cuma Asumsi Kamaruddin

Febri Diansyah memastikan pernyataan Kamaruddin tidak benar adanya.  Yakni menuding Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase TribunTimur.com
Febri Diansyah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini jadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

TRIBUNSOLO.COM - Febri Diansyah, membantah anggapan soal Putri Candrawathi yang disebut jadi jadi otak pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, tudingan itu sekadar asumsi belaka.

Febri Diansyah juga memastikan pernyataan Kamaruddin tidak benar adanya. 

Baca juga: Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Putri Candrawathi Mengalami Pelecehan di Magelang, Ada Hasil Psikologi

Menurutnya tuduhan kuasa hukum Brigadir J tidak berdasar.

"Kami pastikan keliru, satu didakwaan sama sekali tidak disebutkan seperti itu, kalau dakwaan dibangun dengan asumsi-asumsi kami baca, apa yang disampaikan itu lebih asumtif lagi," kata Febri dalam program Dua Sisi TvOne, Kamis (20/10/2022). 

Febri kemudian menyinggung soal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.

Peristiwa itu terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang. 

Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Beri iPhone 13 Pro Max ke Anak Buah Ferdy Sambo Usai Eksekusi Brigadir J

Peristiwa tersebut penting untuk diuraikan menurut tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo.

"Karena ada satu peristiwa penting yang dihilangkan dalam dakwaan, itu kami sampaikan di eksepsi kemarin."

"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," tuturnya. 

Febri pun juga mengatakan, ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo yang Bikin Brigjen Hendra Kurniawan Mau Hilangkan Bukti CCTV : Pastikan Beres!

Kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung. 

Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak setengah pingsan.

"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.

Febri pun mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J

"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri, dikutip dari Tribunnews.com.

Putri Candrawathi Bantah Beri iPhone 13 Pro Max ke Anak Buah Ferdy Sambo Usai Eksekusi Brigadir J

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah kliennya memberikan uang dengan nominal besar dan ponsek iPhone 13 Pro Max kepada anak buah Ferdy Sambo.

Dalam sidang Ferdy Sambo sebelummnya, disebutkan dia memberikan hadiah fantastis kepada anak buahnya yang membantu membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) lalu dibantah keras oleh kuasa hukum Putri Candrawathi.

Baca juga: Misteri Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, IPW Duga Berisi Catatan Kasus Terkait Gratifikasi Usaha Tambang

"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Adapun hadiah itu adalah bentuk terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Selain itu, ia menuturkan jika iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Vokal Komentari Kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin dan Susno Duadji Mengaku Mendadak Dicekal di Acara TV

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaa Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara itu, hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).

Para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.

Baca juga: AKBP Arif Rachman Sempat Curiga soal CCTV Brigadir J, Dibalas Gertakan dan Air Mata oleh Ferdy Sambo

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.

Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa mengatakan, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo yang Bikin Brigjen Hendra Kurniawan Mau Hilangkan Bukti CCTV : Pastikan Beres!

Tetapi, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian sehingga pemberian uang pun urung dilakukan.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.

Dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Jaksa nantinya bakal membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Bharada E Berdoa sebelum Tembak Brigadir J

Bharada E ternyata sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Fakta itu terkuak dari dakwaan yang dibacakan jaksa saat persidangan Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Bharada E berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo, seperti diungkapkan kuasa hukumnya.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Tak Tahu Atasannya Merekayasa Cerita

Dalam sidang perdana pembunuhan Brigadir J, jaksa mengungkapkan jika Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J.

Melansir Kompas TV, pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB, Putri Candrawathi tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga bersama Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Bharada E saat datangi Komnas HAM
Bharada E saat datangi Komnas HAM (Tribunnews)

Putri Candrawathi kemudian masuk ke kamar di lantai satu diantar oleh Kuat Ma’ruf.

Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua dan menutup pintu serta balkon padahal saat itu kondisi masih terang.

Bharada E juga ikut naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.

Sesaat kemudian, ia berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir J.

Baca juga: Terjawab, Misteri Buku Hitam yang Selalu Dibawa Ferdy Sambo, Berisi Catatan Harian Eks Kadiv Propam

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan, kliennya berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Posisi ketakutan karena tidak berani menolak perintah, berdoa agar penembakan tidak terjadi," ujar Ronny, Senin (17/10/2022), mengutip Kompas.com.

Nantinya kata Ronny, hal itu bakal diungkap di persidangan Bharada E.

Bharada E diketahui menjalani sidang terpisah dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Isi Telepon Putri Candrawathi yang Bikin Ferdy Sambo Marah, Langsung Susun Skenario

Dia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10/2022) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang selama 12 jam.

Seluruh terdakwa pun mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim.

Sedangkan, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan nota keberatan pada sidang selanjutnya yakni Kamis (20/10/2022).

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved