Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Dulu Rekan Sekamar Brigadir J, Bharada E Ingin Minta Maaf Langsung ke Keluarga Yosua soal Penembakan

Pengacara menjelaskan jika permintaan maaf ini adalah bentuk kemanusiaan dari Bharada E kepada pihak keluarga Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) 

Ia lantas menyebut bahwa keluarga Brigadir J kecewa karena Bharada E menembak keponakannya itu sebanyak tiga kali.

"Terus yang kedua, Bharada E itu kan sudah menembak si Yosua sampai tiga kali, di situ kecewanya kami," ujarnya.

"Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak, tapi aturannya sekali saja cukup, ini sampai tiga kali penembakan kepada Yosua," lanjut dia.

Kata dia, Bharada E bisa saja menembak kaki Yosua, bukan anggota tubuh yang mematikan.

Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Perdana Hari Ini : Dulu Takut, Kini Siap Lawan Balik Ferdy Sambo

"Dia disuruh menembak itu kan seharusnya jangan menembak langsung mati, jangan sampai tiga kali, cuma itu rasa kecewa kami sama si Bharada E," jelas Rohani.

Dia berharap agar hakim memberikan hukuman dengan adil untuk Bharada E.

"Kalau masalah keringanan itu ya tergantung di pengadilan, hakim yang menentukan itu," tuturnya.

"Kalau harapan kami, apa pun putusan dari pengadilan, yang penting tetap dihukum. Tidak mungkin bisa lepas gitu aja," imbuhnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih ke Bharada E Seusai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Bagi-bagi Amplop

Rohani lantas mengaatakan, Bharada E seharusnya mengutamakan nuraninya dan aturan di kepolisian untuk tidak membunuh.

"Karena di kepolisian itu ada aturan, tidak bisa membunuh. Seharusnya melumpuhkan dia, jangan membunuh," ujarnya.

Dikutip dari KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E membacakan surat berisi permohonan maaf dirinya kepada keluarga Brigadir J di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak Ibu, Resa, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih" pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved