Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Tangis Kuat Maruf Pecah saat Dicecar Ibunda Brigadir J : Kalian Punya Mata dan Hati tapi Tak Berguna

Momen Kuat Maruf menangis itu terjadi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2022).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Maruf. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima 

Adapun sidang lanjutan dengan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf digelar pada Rabu (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Terlibat Narkoba dan Judi, Sebut Dirinya Justru Memberantas : Saya Ini Satgas

Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Keduabelas saksi tersebut mayoritas berasal dari keluarga Brigadir J yaitu orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak; adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat.

Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J Devianita Hutabarat.

Selain itu, tante-tante dari Brigadir J dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sebagai informasi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Pasal yang didakwakan tersebut sama dengan terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved