Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Sekda Baru Dilantik, 743 Perangkat Desa di Sragen Rayakan dengan Kumpul Bareng dan Bawa 100 Tumpeng

Setelah Tatag Prabawanto purna tugas, kini Sekda Sragen diemban oleh Hargiyanto. Pelantikannya disambut dengan aksi unik ratusan perangkat desa

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ratusan tumpeng yang dibawa Praja di Sragen sebagai wujud syukuran atas pergantian Sekda Sragen yang baru di gedung IPHI Sragen, Sabtu (12/11/2022).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak kurang lebih 743 perangkat desa atau praja di 20 kecamatan di Kabupaten Sragen berkumpul di Gedung IPHI Sragen, pada Sabtu (12/11/2022). 

Tak hanya berkumpul, mereka juga membawa total sebanyak 100 tumpeng ke acara tersebut.

Ketua Praja Sragen, Sumanto mengatakan dibawanya 100 tumpeng itu sebagai bentuk syukur atas pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen yang baru. 

Diketahui sebelumnya, Tatag Prabawanto yang menjabat Sekda Sragen sejak 2013 itu, pensiun per 1 November 2022 lalu. 

Baca juga: Sosok Tatag Prabawanto : 2 Kali Dipercaya Yuni Jadi Sekda Sragen, Kini Pensiun, Akankah ke Politik?

Baca juga: Viral di Sragen, Aksi Meresahkan Anak Muda Mengendarai Motor Sambil Ayunkan Senjata Tajam

Kemudian, penggantinya ialah Hargiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen

"Sebagai bentuk syukuran pergantian Sekda yang baru, dengan harapan Sekda yang baru bisa mengayomi dan mengayemi praja," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (12/11/2022). 

Para Praja berharap Sekda yang baru bisa mengayomi, salah satunya dengan melibatkan para Praja saat melakukan perubahan peraturan. 

Mereka menganggap ketika ada perubahan peraturan pihak Praja tidak dilibatkan, seperti pada penyusunan Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2022 tentang pengelolaan aset desa. 

"Pada saat perubahan peraturan, kita minta diajak dan dilibatkan biar kita ngerti, sehingga tidak ada hal kurang mengenakan di belakang lagi," jelasnya. 

"Contohnya yang krusial adalah Perbup tentang aset desa nomor 67 tahun 2022, secara substansi memang ada hal-hal yang diatur disitu yang membuat repot desa," tambahnya. 

Baca juga: 9 Tahun Mengabdi Sebagai Sekda Sragen, Tatag Prabawanto Pamitan ke Warga & Titip Pesan ke Penerusnya

Baca juga: Angka Covid-19 di Kabupaten Sragen Meningkat, Bupati Yuni Minta Warga Lakukan Vaksinasi Booster

Salah satunya terkait tanah bengkok, dimana sejak dulu hal tersebut sudah melekat dan menjadi hak para perangkat desa. 

"Sebelumnya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah berlaku, tetapi ujug-ujug ada Perbup tentang aset desa itu yang bertentangan dengan Perbup tentang kedudukan keuangan perangkat desa," terangnya. 

Dalam acara kali ini, para perangkat desa juga menandatangani surat yang ditujukan kepada Bupati Sragen untuk mengajukan revisi Perbup Sragen nomor 67 tahun 2022 itu. 

"Jadi dari pertemuan ini kita buat surat ditandatangani semua, kita berikan kepada Bupati untun meminta revisi perbup tersebut," jelasnya. 

"Kami juga tidak ingin melanggar aturan, tapi saat penyusunan Perbup kami juga dilibatkan, kami diajak," pungkasnya.

(*) 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved