Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Surakarta Koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait DBHCHT

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diimbau untuk memberikan saran dan masukan kegiatan kepada Pemda mengenai penyusunan RKP DBHCHT

doc
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Yetty Yulianty. 

TRIBUNSOLO.COM - Menjelang akhir tahun, Bea Cukai Surakarta menyelenggarakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait rencana kegiatan dan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bea Cukai Surakarta, pada hari ini, Rabu (16/11/2022).

Koordinasi dilakukan karena Bea Cukai Surakarta hadir sebagai perwakilan dari Kementerian Keuangan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat diimbau untuk memberikan saran dan masukan kegiatan kepada Pemerintah Daerah mengenai penyusunan RKP DBH CHT khususnya di Bidang Penegakan Hukum.

Baca juga: Sejak 2021 Bea Cukai Surakarta Amankan 5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp4,5 Miliar

Terdapat 7 kabupaten/kota yang berada di bawah wilayah operasional Bea Cukai Surakarta dengan perwakilan undangan berasal dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Penyelenggaraan koordinasi dibuka oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Yetty Yulianty.

Dalam sambutannya, Yetty sekaligus memperkenalkan diri sebagai Kepala Kantor yang baru sejak 7 November 2022 kemarin.

Sambutan ditutup dengan harapan Yetty agar Pemerintah Daerah berkomitmen dalam menjalankan dan mengelola anggaran DBHCHT.

Baca juga: UMKM Beromzet Miliaran Rupiah Terbantu Berkat Pendampingan Bea Cukai Surakarta, Ekspor Kian Lancar

“Walaupun alokasi di bidang penegakan hukum hanya senilai 10 persen dari keseluruhan anggaran DBHCHT, namun ada tanggung jawab yang besar dalam pengelolaannya agar dana tersebut sampai kepada masyarakat yang berhak,” ujar Yetty.

Kegiatan dilanjutkan oleh pemaparan materi yang disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Aries Baroto dengan materi mengenai evaluasi kegiatan sosialisasi dan rencana kerja di tahun 2023.

Setelah pemaparan materi oleh Kasi PLI, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), Hari Prijandono, mengenai teknis kegiatan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal yang kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Baca juga: Rayakan Hari Bea Cukai, Kantor Bea Cukai Surakarta Gempur Rokok Ilegal : Sudah 3 Juta Batang Disita

Dengan penyelenggaraan koordinasi ini, diharapkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah semakin baik dan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dapat terlaksana dengan lebih maksimal.

Baik melalui tindakan preventif maupun represif, kegiatan dengan menggunakan DBHCHT ini bertujuan untuk memerangi banyaknya peredaran rokok ilegal yang masih ada di masyarakat.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved