Berita Boyolali Terbaru

Buntut Persoalan Rekomendasi Pencalonan Pilkades Manggis, Kades Dipanggil Dispermasdes

Dispermasdes Boyolali mengawasi Pilkades Manggis karena sebelumnya terjadi persoalan dugaan penjegalan calon yakni perangkat desa setempat.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Puluhan warga Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, ramai-ramai datangi kantor desa setempat, Selasa (22/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pelaksanaan Pilkades Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, menjadi perhatian Pemkab Boyolali.

Pemkab Boyolali yang mendengar adanya dugaan penjegalan terhadap salah satu bakal calon kades (Bacakades) itu turun tangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Yulius Bagus Triyanto mengatakan Kepala Desa Manggis sudah dipanggil.

Dari penuturan Kades yang disampaikan, ditunda-tundanya rekomendasi  Galih Hadi Saputra untuk mengikuti Pilkades itu karena beberapa sebab.

"Cerita beliau (Kades Manggis) banyak rentetan peristiwa gas-gasan (Geber-geber sepeda motor)," ujar Yulius kepada TribunSolo.com, Selasa (22/11/2022).

Sebagai tim pengendali Pilkades serentak Boyolali, pihaknya harus memastikan Pilkades Manggis berjalan lancar.

Untuk itu, pihaknya meminta kades untuk memberikan rekomendasi kepada Bacakades itu.

"Beliaunya itu menyanggupi memberikan tanda tangan (rekomendasi) sebelum tanggal 23 November 2022 jam 14.00 dan yang bersangkutan bisa mendaftar. Berarti sebelum jam 14.00 sudah harus ditandatangani, dan masih ada spaleng waktu untuk mendaftar ke panitia," jelasnya.

Baca juga: Dispermasdes Boyolali Turun Atasi Persoalan Pilkades Manggis, Buntut Persoalan Rekomendasi 

Untuk itu, pihaknya akan mengawal pemberian rekomendasi ini hingga selesai.

Yulius akan hadir di kantor Desa Manggis hingga keluarnya surat rekomendasi dari Kades.

"Untuk memastikan hasil rapat kemarin itu dilaksanakan Kades Manggis," tegas Yulius.

Rekomendasi dari atasannya atau pimpinan bagi pejabat atau perangkat desa ini diatur dalam undang-undang desa dan Perda.

Kades punya peluang untuk menggagalkan anak buahnya yang berusaha menggantikan dirinya.

Caranya dengan tak mengeluarkan surat rekomendasi, atau keluarkan rekomendasi detik-detik berakhirnya pendaftaran atau melengkapi berkas.

Kasus yang terjadi di Desa Manggis ini pun menjadi bahan evaluasi.

Sebab, sebelum menyusun Perda ini, pernah dibahas juga mengenai kemungkinan adanya penghambatan bakal calon kades oleh petahana.

Namun, saat itu belum pernah terjadi.

"Ya menjadi bahan evaluasi di Perda. Dulu pikirannya masih positif (tidak ada petahana yang mengganjal syarat). Ternyata ini kejadian," jelas dia.

"Masukkan besok-besok itu paling tidak Sebulan sebelum penjadwalan Pilkades, Kades harus cuti. Sehingga tidak ada hambatan dalam hal administrasi. Artinya kalau bertanding itu fair, bukan tidak bisa bertanding karena dihalang-halangi administrasinya," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved