Berita Karanganyar Terbaru
Tolak Gunakan Permenaker di UMK Karanganyar 2023, Apindo Karanganyar Kukuh Pakai PP No.36 Tahun 2021
Apindo Karanganyar menolak untuk menggunakan skema Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 dalam penetapan UMK Karanganyar 2023
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar menolak untuk menggunakan skema Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dalam penetapan UMK Karanganyar 2023.
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan mengatakan pihaknya bersikukuh menggunakan formula lama yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021.
"Terkait kenaikan upah tahun 2023 kami tetap minta menggunakan formula PP 36/2021," ucap Edy, kepada TribunSolo.com, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, Edy mengatakan pihaknya bakal mengajukan uji materil terkait Permenaker ke Mahkamah Agung.
Pasalnya peraturan tersebut dirasa memberatkan pengusaha di Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Buruh di Karanganyar Tetap Minta Kenaikan 13 Persen
Pengajuan uji materil terhadap peraturan menteri tersebut juga dikarenakan munculnya dualisme aturan imbas PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dicabut.
"Informasi dari pusat itu peraturan tersebut merupakan produk last minute, sedangkan produk hukum itu harus diskusikan dengan jajaran stageholder, dalam arti Tripartit, Dewan Pengukuhan, dan ini juga nggak ada komunikasi," ucap Edy.
Di sisi lain, Edy menyatakan alasan pengajuan keberatan tak lain karena para pengusaha di Kabupaten Karanganyar masih dalam tahap recovery.
Masih banyaknya perusahaan yang belum pulih membuat banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan para pekerjanya.
"Kita masih masa recovery (pemulihan) perusahaan, kita sudah terpuruk dua tahun karena pandemi Covid-19, barang-barang di gudang tidak bisa keluar, sampai sekarang belum pulih, ditambah lagu adannya perang Rusia Ukraina berdampak recovery perusahaan," ujar Edy.
Sebagai informasi berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng Jatengprov.go.id, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.
Baca juga: Daftar UMP 2023 : Provinsi Jawa Tengah Terendah, Masih di Bawah DIY
UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa," jelasnya.
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.
Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 eprsen, serta nilai αlfanya angka 0,3.
Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ditetapkan Sebesar Rp 1.958.169,69
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” katanya.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
"Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," tuturnya.
Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan.
Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.
Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/ Kadin/ Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu.
(*)