Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Pengakuan Pilu Malika Bocah Diculik Pemulung: Dipaksa Ikut Cari Barang Bekas, Disakiti Kalau Menolak

Polisi mengatakan, Malika akan disentil oleh pelaku apabila dia melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perintah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tik Tok/@kompastv
Detik-detik Malika diselamatkan dari pemulung yang menculiknya. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut Iwan Sumarno segera ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan terhadap Malika (6) di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menjelaskan Iwan dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 330 Ayat 2 KUHP, Pasal 76 Huruf C, Huruf I, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebab dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memaksa korban untuk ikut memulung.

Baca juga: Kisah Pilu Malika Diculik Pemulung, Hampir Sebulan Dibawa Pelaku di Gerobak Sambil Cari Rongsokan

Tak hanya itu, Malika juga kerap mendapatkan kekerasan fisik jika tidak menuruti pelaku.

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Kapusdokkes) Polri Inspektur Jenderal Asep Hendradiana mengatakan Malika (6) mengalami kekerasan fisik selama diculik 26 hari.

"Saat masuk IGD, Malika tampak lemah. Saat diperiksa di IGD, dinyatakan memang sempat disampaikan ada gangguan (fisik) seperti dipukuli," tutur Asep, Selasa (3/1/2023).

Menurut Asep, Malika akan disentil oleh pelaku apabila dia melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perintah.

Zulpan lantas membeberkan bukti kekerasan fisik pada fisik Malika.

"Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir, dan kekerasan diperkirakan tendangan pada pinggang," ujar dia.

Baca juga: Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Terekam Jadi Pemulung di AS, Polri Turun Tangan

Hal itu hingga kini masih berupa analisa sementara dan tengah digali lebih lanjut.

Malika bocah enam tahun berhasil ditemukan setelah sebulan diculik oleh seorang pemulung, Senin (2/1/2023) malam
Malika bocah enam tahun berhasil ditemukan setelah sebulan diculik oleh seorang pemulung, Senin (2/1/2023) malam (Tangkapan Layar via SRIPOKU)

Kronologi Penemuan

Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di daerah Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.

Zulpan menyebut Malika disuruh bersembunyi di dalam gerobak agar sulit ditemukan polisi.

Bocah malang itu ditekan agar tetap berada di dalam gerobak yang tertutup dan tidak boleh keluar.

 "Dia disuruh di dalam gerobak itu (untuk) jongkok atau menunduk. Enggak boleh muncul," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved