Berita Daerah
Pengakuan Pilu Malika Bocah Diculik Pemulung: Dipaksa Ikut Cari Barang Bekas, Disakiti Kalau Menolak
Polisi mengatakan, Malika akan disentil oleh pelaku apabila dia melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perintah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut Iwan Sumarno segera ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan terhadap Malika (6) di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menjelaskan Iwan dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 330 Ayat 2 KUHP, Pasal 76 Huruf C, Huruf I, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebab dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memaksa korban untuk ikut memulung.
Baca juga: Kisah Pilu Malika Diculik Pemulung, Hampir Sebulan Dibawa Pelaku di Gerobak Sambil Cari Rongsokan
Tak hanya itu, Malika juga kerap mendapatkan kekerasan fisik jika tidak menuruti pelaku.
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Kapusdokkes) Polri Inspektur Jenderal Asep Hendradiana mengatakan Malika (6) mengalami kekerasan fisik selama diculik 26 hari.
"Saat masuk IGD, Malika tampak lemah. Saat diperiksa di IGD, dinyatakan memang sempat disampaikan ada gangguan (fisik) seperti dipukuli," tutur Asep, Selasa (3/1/2023).
Menurut Asep, Malika akan disentil oleh pelaku apabila dia melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perintah.
Zulpan lantas membeberkan bukti kekerasan fisik pada fisik Malika.
"Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir, dan kekerasan diperkirakan tendangan pada pinggang," ujar dia.
Baca juga: Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Terekam Jadi Pemulung di AS, Polri Turun Tangan
Hal itu hingga kini masih berupa analisa sementara dan tengah digali lebih lanjut.

Kronologi Penemuan
Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di daerah Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.
Zulpan menyebut Malika disuruh bersembunyi di dalam gerobak agar sulit ditemukan polisi.
Bocah malang itu ditekan agar tetap berada di dalam gerobak yang tertutup dan tidak boleh keluar.
"Dia disuruh di dalam gerobak itu (untuk) jongkok atau menunduk. Enggak boleh muncul," ujar dia.
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.