Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Pengakuan Pilu Malika Bocah Diculik Pemulung: Dipaksa Ikut Cari Barang Bekas, Disakiti Kalau Menolak

Polisi mengatakan, Malika akan disentil oleh pelaku apabila dia melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perintah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tik Tok/@kompastv
Detik-detik Malika diselamatkan dari pemulung yang menculiknya. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut Iwan Sumarno segera ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan terhadap Malika (6) di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menjelaskan Iwan dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 330 Ayat 2 KUHP, Pasal 76 Huruf C, Huruf I, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebab dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memaksa korban untuk ikut memulung.

Baca juga: Kisah Pilu Malika Diculik Pemulung, Hampir Sebulan Dibawa Pelaku di Gerobak Sambil Cari Rongsokan

Tak hanya itu, Malika juga kerap mendapatkan kekerasan fisik jika tidak menuruti pelaku.

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Kapusdokkes) Polri Inspektur Jenderal Asep Hendradiana mengatakan Malika (6) mengalami kekerasan fisik selama diculik 26 hari.

"Saat masuk IGD, Malika tampak lemah. Saat diperiksa di IGD, dinyatakan memang sempat disampaikan ada gangguan (fisik) seperti dipukuli," tutur Asep, Selasa (3/1/2023).

Menurut Asep, Malika akan disentil oleh pelaku apabila dia melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perintah.

Zulpan lantas membeberkan bukti kekerasan fisik pada fisik Malika.

"Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir, dan kekerasan diperkirakan tendangan pada pinggang," ujar dia.

Baca juga: Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Terekam Jadi Pemulung di AS, Polri Turun Tangan

Hal itu hingga kini masih berupa analisa sementara dan tengah digali lebih lanjut.

Malika bocah enam tahun berhasil ditemukan setelah sebulan diculik oleh seorang pemulung, Senin (2/1/2023) malam
Malika bocah enam tahun berhasil ditemukan setelah sebulan diculik oleh seorang pemulung, Senin (2/1/2023) malam (Tangkapan Layar via SRIPOKU)

Kronologi Penemuan

Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di daerah Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.

Zulpan menyebut Malika disuruh bersembunyi di dalam gerobak agar sulit ditemukan polisi.

Bocah malang itu ditekan agar tetap berada di dalam gerobak yang tertutup dan tidak boleh keluar.

 "Dia disuruh di dalam gerobak itu (untuk) jongkok atau menunduk. Enggak boleh muncul," ujar dia.

Namun, Malika tak kehabisan akal.

Dirinya menampakkan diri ketika penyidik menangkap Iwan lantaran wajahnya dikenali

Saat penangkapan Iwan sempat terjadi keributan.

"Malika spontan keluar dari dalam gerobak, dari yang tadinya dia duduk jongkok. Dia berdiri, dan kelihatan lah oleh penyidik," imbuh dia.

Zulpan kemduian membeberkan fakta lain, Malika (6) kerap diminta untuk ikut mencari uang selama diculik oleh Iwan Sumarno. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan usai menangkap pelaku.

"Justru itu dia dipekerjakan selama 26 hari oleh pelaku ini," ujar Zulpan, Selasa (3/1/2023).

Pastikan tidak ada kekerasan seksual

Sementara itu, Zulpan memastikan tidak ada kekerasan seksual yang dialami Malika selama diculik oleh Iwan. 

Zulpan mengungkapkan fakta itu berdasarkan hasil visum tim medis Rumah Sakit Polri Kramatjati.

"Bisa saya sampaikan bahwa hasil visum yang telah kami dapatkan hari ini, di sini memang tidak ditemukan, tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," ujar Zulpan, Selasa (3/1/2023).

Sebagai informasi, Malika diculik seorang pria beranama Iwan Sumarno di daerah Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2022.

Jejak kelam Iwan sempat terkuak.

Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.

Pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelaku menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved