Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Herry Wirawan Tetap Divonis Hukuman Mati, Komnas Perempuan Tak Setuju : Bertentangan dengan HAM

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengungkapkan alasan kenapa pihaknya tidak mendukung vonis mati terhadap Herry Wirawan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan tidak setuju soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari terpidana hukuman mati kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengungkapkan alasan kenapa pihaknya tidak mendukung vonis mati itu.

Ia berpendapat, vonis hukuman mati bertentangan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) internasional serta perundang-undangan nasional.

Baca juga: Ingat Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri? Kasasi Ditolak MA, Tetap Divonis Hukuman Mati

Rainy selain itu juga mengungkapkan bahwa penghormatan atas hak hidup telah menjadi komitmen global untuk menghentikan penghilangan nyawa manusia di seluruh dunia.

"Sejak semula, Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) internasional yang paling dasar dan perundang-undangan nasional yaitu hak untuk hidup. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights)," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

"Penghormatan terhadap hak atas hidup merupakan komitmen global untuk menghentikan segala bentuk penghilangan nyawa manusia di seluruh dunia, seperti pembunuhan, honour killing, femisida, genosida dalam konteks perang atau konflik bersenjata dan penghukuman mati," sambungnya.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati karena Aksi Bejatnya, Komnas HAM Tak Setuju : Tak Beri Efek Jera

Komnas Perempuan telah mendorong agar Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk mempertimbangkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, alih-alih vonis hukuman mati.

"Atas putusan pidana mati terhadap HW dan di tengah-tengah tuntutan publik agar HW dihukum mati, Komnas Perempuan mendorong pengadilan untuk mempertimbangkan sanksi hukuman penjara seumur hidup seturut dengan prinsip dan norma HAM internasional.

Meski demikian, Rainy menegaskan bahwa penolakan pihaknya terkait hukuman mati Herry Wirawan ini tidak berarti tak mendukung nasib korban.

Ia justru mengapresiasi PT Bandung terkait putusan soal hak yang wajib diberikan kepada korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim Tak Bubarkan Yayasan Milik Pelaku Rudapaksa

"Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Pengadilan Bandung menyangkut hak atas pemulihan, restitusi, dan hak para korban dalam memberikan persetujuan korban dan keluarganya sebagai prasyarat sebelum anak-anak yang lahir dari pemerkosaan/kekerasan seksual diasuh oleh Negara," jelas Rainy.

"Pemerintah juga perlu mendampingi korban secara berkelanjutan hingga pulih dari trauma dan dapat mengemban diri dan kehidupannya secara optimal," sambungnya.

Sebelumnya, kasasi Herry Wirawan ditolak oleh MA sehingga putusan hukuman mati tetap dijatuhkan kepadannya.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim MA yang memimpin sidang menolak kasasi yang diajukan Herry.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved