Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ditanya soal Kondisi Anak di Rumah, Ferdy Sambo Menangis Terisak hingga Tak Mau Jawab

Mengingat kondisi Ferdy Sambo dan istrinya saat ini sedang ditahan, penasehat hukum pun menyinggung kondisi anak-anak tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

Dari pertanyaan itu, Sambo menjelaskan bahwa dirinya telah mendapatkan berbagai penghargaan, termasuk bintang bhayangkara.

"Tapi harus saya lepaskan," ujarnya sembari terisak.

Setelahnya, tim penasehat hukum memberikan tisu kepada Sambo yang sudah menangis.

Mantan Kadiv Propam Polri itu pun kemudian menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan suara sengau.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap brigadir J, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved