Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jaksa : Putri Candrawathi Ajak Brigadir J Isoman untuk Dieksekusi, Sekongkol dengan Kuat Maruf

Hal itu dilakukan Putri Candrawathi demi melancarkan pembunuhan di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Bripka Ricky Rizal mengungkapkan bahwa asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sempat membawa pisau di Rumah Magelang. WARTA KOTA/YULIANTO 

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," jelas JPU.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Baca juga: Jadi Orang Terakhir yang Jujur soal Skenario Ferdy Sambo, Kuat Maruf Ogah Dicap Pengkhianat

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved