Polisi Tembak Polisi
Jaksa : Putri Candrawathi Ajak Brigadir J Isoman untuk Dieksekusi, Sekongkol dengan Kuat Maruf
Hal itu dilakukan Putri Candrawathi demi melancarkan pembunuhan di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Berdasarkan kesimpulan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri Candrawathi sengaja mengajak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk isolasi mandiri (isoman).
Hal itu dilakukan Putri Candrawathi demi melancarkan pembunuhan di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
JPU mengungkapkan kesimpulan tersebut dalam pembacaan tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Baca juga: Jaksa : Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua hingga Terjadi Pembunuhan
Jaksa menjelaskan jika Putri Candrawathi mengajak Brigadir J untuk isoman melalui Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Padahal, ketiganya sudah mengetahui mengenai rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Bahwa benar, untuk segera merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Putri Candrawathi turun ke lantai 1 dan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo kemudian juga mengajak Kuat Ma’ruf yang sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk pergi ke rumah duren tiga 46 melakukan isoman,” ujar JPU.
Jaksa menambahkan, informasi menjalankan isolasi mandiri dalam rangka protokol kesehatan Covid-19 biasanya dilaporkan kepada Brigadir J.
Baca juga: Kasus Pelecehan Terbantahkan, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi dan Yosua Berselingkuh di Magelang
Sayangnya, Putri Candrawathi justru memberitahukan kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Jaksa menyatakan bahwa hal tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap asisten rumah tanga Ferdy Sambo bernama Susi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Padahal informasi adanya isoman biasanya justru diberitahukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf agar dihukum 8 tahun penjara karena terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Ditanya soal Kondisi Anak di Rumah, Ferdy Sambo Menangis Terisak hingga Tak Mau Jawab
Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.