Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Brigadir J Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Samuel Emosi : Anak Kami Sudah Mati Difitnah

Samuel Hutabarat emosi karena jaksa menyebut anaknya selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO 

Samuel berharap pengadilan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yakni hukuman mati.

"Kami sangat mengharapkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo pasal 340 pembunuhan berencana, itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimal yaitu hukuman mati, itu lah satu-satunya yang kami harapkan," ujarnya.

Menurutnya, harapan tersebut ia sampaikan agar peristiwa serupa tak terulang kembali.

"Biar tidak ada lagi Sambo-Sambo lain di kemudian hari," ujarnya.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved