Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sama Seperti Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mejatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023).

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Prediksi Pakar Hukum : Tuntutan Putri Candrawathi Bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo karena Hal Ini

Jaksa menjelaskan, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam pernyataannya, jaksa menyebut Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Berharap Pembunuh Anaknya Divonis Mati

Diketahui, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa tersebut dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(*)
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved