Polisi Tembak Polisi
Pakar Yakin Hakim Bakal Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
Tuntutan JPU dalam kasus tewasnya Brigadir J untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menimbulkan kontroversi di ruang publik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meyakini jika hakim akan memvonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Edi Hasibuan menyampaikan hal itu merespons tuntutan JPU terhadap Terdakwa Richard Eliezer di Breaking News KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023).
“Pada akhirnya nanti, saya yakin sekali, hakim akan memberikan putusan yang tidak terlalu tinggi seperti yang dituntut kemarin 12 tahun,” ucap Edi Hasibuan, dikutip dari Kompas.tv.
“Tetapi saya kira nanti pasti ada hakim akan memberikan pertimbangan untuk vonis lebih ringan kepada Eliezer.”
Baca juga: Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga : Keadilan Pasti Akan Berlaku
Sedangkan soal tuntutan untuk Putri Candrawathi, Edi Hasibuan menilai masih ada peluang untuk Hakim memberikan putusan hukum yang memperberat dari tuntutan jaksa.
Untuk diketahui dalam pertimbangan JPU, terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya untuk perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Yang memberatkan juga Putri suka berbelit-belit, kita lihat nanti dalam vonis hakim nanti, tapi sebetulnya bisa lebih berat, bisa lebih ringan nanti,” ucap Edi Hasibuan.
Tuntutan JPU dalam kasus tewasnya Brigadir J untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menimbulkan kontroversi di ruang publik.
Baca juga: Ronny Talapessy Kecewa Berat Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Merasa JPU Tidak Adil
Tidak hanya keluarga Brigadir J, terdengar juga penilaian publik atas tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi yang dikatakan rendah.
Sementara, tuntutan Terdakwa Richard Eliezer melahirkan kekecewaan dari LPSK yang merasa Kejaksaan Agung tidak peka dengan rasa keadilan.
Pasalnya bagi LPSK, Terdakwa Richard Eliezer adalah pelaku yang diperintah Ferdy Sambo dan sudah mengungkap kasus ini dengan berani.
Namun, Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan Jampidum Fadil Zumhana mengatakan penuntutan adalah kewenangan lembaganya.
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo saat Meminta Bharada E Eksekusi Yosua : Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu
Di samping itu, Fadil Zumhana juga menegaskan, tuntutan yang diberikan JPU untuk Richard Eliezer sudah dilakukan sesuai parameter, aturan, dan pedoman.
Termasuk, sambung Fadil, menghargai peran Richard Eliezer sebagai orang yang mengungkap kasus tewasnya Brigadir J sesuai peristiwa.
“Kalau kami kita menghargai, tuntutan mungkin akan mendekati Pak Ferdy Sambo Pak, bisa 20 tahun,” ujar Fadil Zumhana.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.