Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Padahal sebagai Justice Collaborator, LPSK Merasa Tak Masuk Akal

Bharada E dilihat publik sebagai sosok penting pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J  hingga menyerat Ferdy Sambo cs sampai ke pengadilan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, memberikan penilaiannya untuk  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Tuntutan terhadap Richard Eliezer ini disebut bakal bakal berefek negatif.

Lantaran menurutnya, Bharada E dilihat publik sebagai sosok penting pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J  hingga menyerat Ferdy Sambo cs sampai ke pengadilan.

Baca juga: Pakar Yakin Hakim Bakal Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Hasto mengatakan, ketika Eliezer sudah konsisten jadi justice collaborator atau JC, malah dapat hukuman tinggi, orang jadi takut menjadi JC karena dianggap tidak berguna. 

"Ini orang jadi takut jadi JC karena tidak ada gunanya (imbas kasus JC Richard Eliezer)," kata Hasto dalam Program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (18/1/2023) malam. 

Dirinya pun menyebut berkat justice collaborator pula, sejumlah polisi diperiksa dan kini mejalani sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

"Jadi orang, katanya, bisa berpikir begitu, tidak guna (Jadi JC). Sebenarnya melalui kasus ini ini bisa dijadikan paradigma baru soal penegakan hukum di Indonesia," jelas Hasto, dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga : Keadilan Pasti Akan Berlaku

Ia lantas menyebut, kehadian LPSK karena ada paradigma terkait dengan kasus hukum yang ada di Indonesia.

Sekaligus, lanjut dia, memperkenalkan lembaga justice collaborator sebagai upaya penegakan hukum. 

"Untuk itu, seorang yang jadi JC diberi hak khusus ringankan hukuman, dilindungi dan diperlakuakn berbeda dari pelaku lain," jelasnya. 

Hasto mengatakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ketika LPSK memberi justice collaborator kepada Bharada E, sudah diperlakukan sebagai UU LPSK, yakni diberi perlakukan khusus. 

Namun saat masuk ke persidangan, ia kecewa karena dinilai belum penuhi rasa keadilan. 

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Berharap Pembunuh Anaknya Divonis Mati

"Di tingkat tuntutan, belum penuhi rasa keadilan utuk seoang justice collaborator. Harusnya justice collaborator dituntut paling ringan dibandingkan yang lain," terangnya. 

"Kan kasus ini sekaligus upaya memperkenalkan lembaga baru ya, justice collaborator, agar dikenal orang. Tapi enggak dianggap (efek tuntutan Eliezer), saya sayangkan itu," papar Hasto. 

"Coba kebayang ndak, misalnya, jika Eliezer tidak ungkapkan kasus ini. Ini bisa jadi dark number (kasus jadi gelap gulita)," jelasnya. 

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved