Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Padahal sebagai Justice Collaborator, LPSK Merasa Tak Masuk Akal
Bharada E dilihat publik sebagai sosok penting pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga menyerat Ferdy Sambo cs sampai ke pengadilan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, memberikan penilaiannya untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Tuntutan terhadap Richard Eliezer ini disebut bakal bakal berefek negatif.
Lantaran menurutnya, Bharada E dilihat publik sebagai sosok penting pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga menyerat Ferdy Sambo cs sampai ke pengadilan.
Baca juga: Pakar Yakin Hakim Bakal Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
Hasto mengatakan, ketika Eliezer sudah konsisten jadi justice collaborator atau JC, malah dapat hukuman tinggi, orang jadi takut menjadi JC karena dianggap tidak berguna.
"Ini orang jadi takut jadi JC karena tidak ada gunanya (imbas kasus JC Richard Eliezer)," kata Hasto dalam Program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (18/1/2023) malam.
Dirinya pun menyebut berkat justice collaborator pula, sejumlah polisi diperiksa dan kini mejalani sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Jadi orang, katanya, bisa berpikir begitu, tidak guna (Jadi JC). Sebenarnya melalui kasus ini ini bisa dijadikan paradigma baru soal penegakan hukum di Indonesia," jelas Hasto, dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga : Keadilan Pasti Akan Berlaku
Ia lantas menyebut, kehadian LPSK karena ada paradigma terkait dengan kasus hukum yang ada di Indonesia.
Sekaligus, lanjut dia, memperkenalkan lembaga justice collaborator sebagai upaya penegakan hukum.
"Untuk itu, seorang yang jadi JC diberi hak khusus ringankan hukuman, dilindungi dan diperlakuakn berbeda dari pelaku lain," jelasnya.
Hasto mengatakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ketika LPSK memberi justice collaborator kepada Bharada E, sudah diperlakukan sebagai UU LPSK, yakni diberi perlakukan khusus.
Namun saat masuk ke persidangan, ia kecewa karena dinilai belum penuhi rasa keadilan.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Berharap Pembunuh Anaknya Divonis Mati
"Di tingkat tuntutan, belum penuhi rasa keadilan utuk seoang justice collaborator. Harusnya justice collaborator dituntut paling ringan dibandingkan yang lain," terangnya.
"Kan kasus ini sekaligus upaya memperkenalkan lembaga baru ya, justice collaborator, agar dikenal orang. Tapi enggak dianggap (efek tuntutan Eliezer), saya sayangkan itu," papar Hasto.
"Coba kebayang ndak, misalnya, jika Eliezer tidak ungkapkan kasus ini. Ini bisa jadi dark number (kasus jadi gelap gulita)," jelasnya.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.