Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kabar dari Jakarta

Menteri Desa Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Alasannya Lebih Banyak Waktu Sejahterakan Warga

Masa jabatan kepala desa (kades) yang diusulkan selama sembilan tahun tengah ramai di sejumlah daerah termasuk di Solo Raya.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jum'at (5/11/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Masa jabatan kepala desa (Kades) yang diusulkan selama sembilan tahun tengah ramai di sejumlah daerah termasuk di Solo Raya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggelar aksi di Gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Reaksi Perangkat Desa di Karanganyar soal Jabatan Kades Jadi 9 Tahun : Tak Sepakat, Harusnya 5 Tahun

Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

Terkait kabar ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) yang diusulkan selama sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Manfaat tersebut satu diantaranya adalah para kades akan punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warga.

Selain itu, dengan kebijakan ini, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades).

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Abdul Halim dilansir dari siaran pers Kemendes PDTT, Jumat (20/1/2023).

Menurut Abdul Halim, fakta konflik polarisasi usai pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.

Akibatnya, pembangunan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ungkapnya

Baca juga: Permintaan Masa Jabatan 9 Tahun Ditampung DPR RI, Kades di Sragen Minta Pilkades 2023 Dipercepat

Sehingga, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik usai pilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan ditambah.

Abdul Halim pun menyebutkan, penambahan masa jabatan kades juga sudah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.

"Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca-pilkades," kata Abdul Halim.

Selain itu, jika kinerja kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir.

"Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kades yang kinerjanya sangat buruk," tutur Abdul Halim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved