Kabar dari Jakarta
Menteri Desa Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Alasannya Lebih Banyak Waktu Sejahterakan Warga
Masa jabatan kepala desa (kades) yang diusulkan selama sembilan tahun tengah ramai di sejumlah daerah termasuk di Solo Raya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Masa jabatan kepala desa (Kades) yang diusulkan selama sembilan tahun tengah ramai di sejumlah daerah termasuk di Solo Raya.
Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggelar aksi di Gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Reaksi Perangkat Desa di Karanganyar soal Jabatan Kades Jadi 9 Tahun : Tak Sepakat, Harusnya 5 Tahun
Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.
Terkait kabar ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) yang diusulkan selama sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Manfaat tersebut satu diantaranya adalah para kades akan punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warga.
Selain itu, dengan kebijakan ini, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades).
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Abdul Halim dilansir dari siaran pers Kemendes PDTT, Jumat (20/1/2023).
Menurut Abdul Halim, fakta konflik polarisasi usai pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.
Akibatnya, pembangunan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.
“Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ungkapnya
Baca juga: Permintaan Masa Jabatan 9 Tahun Ditampung DPR RI, Kades di Sragen Minta Pilkades 2023 Dipercepat
Sehingga, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik usai pilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan ditambah.
Abdul Halim pun menyebutkan, penambahan masa jabatan kades juga sudah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.
"Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca-pilkades," kata Abdul Halim.
Selain itu, jika kinerja kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir.
"Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kades yang kinerjanya sangat buruk," tutur Abdul Halim.
Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kepala desa yang kinerjanya sangat buruk.
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi kades,” jelasnya.
Abdul Halim memastikan, pihaknya akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun meskipun dengan proses yang panjang.
(*)
Jangan Anggap Remeh! Dokter Spesialis Paru Sebut Polusi Udara Jangka Panjang Bisa Sebabkan Kanker |
![]() |
---|
Johnny G Plate Seret Nama Jokowi saat Sidang Korupsi Proyek BTS 4G, Bambang Pacul : Ngawur! |
![]() |
---|
Tepat di Tahun Pemilu 2024, Gaji PNS Bakal Naik, Simak Besarannya untuk Masing-masing Golongan |
![]() |
---|
PKS Usul Gaji Kepala Desa Naik Minimal Rp3,7 Juta per Bulan, Alasannya Banyak Kades Terjerat Utang |
![]() |
---|
DPR Klaim Kepercayaan Publik ke Polri Naik, Anggaran Rp111 Triliun untuk Kepolisian Bakal Ditambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.