Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Sindiran Netizen di Medsos : Ambil Uang di ATM Cuma 2 Menit, Tetap Harus Bayar Parkir

Selama menggunakan fasilitas jalan dengan tarif sesuai ketentuan, penarikan uang parkir sah dilakukan menurut Dinas Perhubungan Kota Solo.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ilustrasi : Sebuah bilik ATM yang ada di Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masalah parkir masih jadi isu hangat di media sosial.

Belakangan, sebuah utas di Twitter yang menyindir soal bayar parkir bagi warga yang berniat ambil uang di ATM, menjadi viral.

Mereka yang mengambil uang di ATM hanya membutuhkan waktu 1-2 menit saja, tapi toh akhirnya tetap harus bayar parkir full.

Padahal, mereka hanya sebentar saja meninggalkan kendaraan.

Lalu, bagaimana sikap Pemkot Solo terkait hal ini?

Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad mengatakan, sesuai aturan, jukir memang sah memungut uang parkir, meski keperluannya hanya ambil uang di ATM.

Ia menjelaskan, selama menggunakan fasilitas jalan dengan tarif sesuai ketentuan, penarikan uang parkir sah dilakukan.

Sejauh ini belum ada aturan khusus tarif parkir di depan mesin ATM.

Baca juga: Rencana Branding Kota Solo, Gibran Sebut Bisa Jadi Kota Konser Hingga Olahraga, Kadin Ingatkan Ini

"Kalau selama menggunakan fasilitas jalan untuk parkir ya sah," jelasnya, saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (19/1/2023).

Mesin ATM memang sering ditempatkan mepet di samping trotoar.

Sehingga seringkali pengendara terpaksa memarkir di badan jalan.

"Memang ada ATM yang berada di pinggir jalan. Jadi setiap pengunjung parkirnya di pinggir jalan. Pungutannya kalau motornya parkir on street," jelasnya.

Baca juga: Inflasi Kota Solo Diprediksi Tinggi, Gibran Ngaku Tak Khawatir : Pertumbuhan Ekonomi Ngangkat

Artinya, meski hanya meninggalkan motor atau mobil selama 2 menit, warga wajib membayar retribusi parkir yang sama. 

Seperti telah diketahui, tarif parkir di Kota Solo dibagi beberapa zona, yakni Zona C, D, dan E.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved