Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Bharada E Siapkan Pleidoi, Bakal Berjuang Mati-matian agar Keadilan bisa Ditegakkan
Menurut Ronny Talapessy, pembelaan yang disampaikan melalui pleidoi itu agar keadilan terhadap Bharada E bisa ditegakkan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan pihaknya bakal menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya.
Menurut Ronny Talapessy, pembelaan yang disampaikan melalui pleidoi itu agar keadilan terhadap Bharada E bisa ditegakkan.
"Kami akan tetap berjuang di persidangan agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakan untuk Bharada E," kata Ronny saat dihubungi Tribunnewscom, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Mahfud MD Cium Ada Brigjen yang Bergerilya untuk Intervensi Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Buka Suara
Ia mengatakan akan ada beberapa poin yang akan dituangkan pihaknya dalam nota pleidoi nantinya.
Hanya saja, Ronny tidak membeberkan secara detail pembelaan yang akan disampaikan.
"Ada beberapa point perbedaan fakta persidangan kami dengan JPU akan kami sampaikan di pleidoi," kata dia.
"Terkait pleidoi sudah 90 persen hampir selesai," tukas Ronny.
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Bharada E sendiri rencana digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Bela Anak Buah Ferdy Sambo, Sebut Pelanggaran Profesi Tak Masuk Pidana
Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dengan status justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara ini.
Sementara, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sedangkan untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.
Selain Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.
Keseluruhan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.