Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bharada E Siapkan Pleidoi, Bakal Berjuang Mati-matian agar Keadilan bisa Ditegakkan

Menurut Ronny Talapessy, pembelaan yang disampaikan melalui pleidoi itu agar keadilan terhadap Bharada E bisa ditegakkan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan pihaknya bakal menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya.

Menurut Ronny Talapessy, pembelaan yang disampaikan melalui pleidoi itu agar keadilan terhadap Bharada E bisa ditegakkan.

"Kami akan tetap berjuang di persidangan agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakan untuk Bharada E," kata Ronny saat dihubungi Tribunnewscom, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Mahfud MD Cium Ada Brigjen yang Bergerilya untuk Intervensi Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Buka Suara

Ia mengatakan akan ada beberapa poin yang akan dituangkan pihaknya dalam nota pleidoi nantinya.

Hanya saja, Ronny tidak membeberkan secara detail pembelaan yang akan disampaikan.

"Ada beberapa point perbedaan fakta persidangan kami dengan JPU akan kami sampaikan di pleidoi," kata dia.

"Terkait pleidoi sudah 90 persen hampir selesai," tukas Ronny.

Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Bharada E sendiri rencana digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Bela Anak Buah Ferdy Sambo, Sebut Pelanggaran Profesi Tak Masuk Pidana

Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dengan status justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara ini.

Sementara, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sedangkan untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Selain Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.

Keseluruhan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved