Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Bantah Tudingan Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut sebagai Fitnah Keji

Kata Putri Candrawathi, isu perselingkuhan itu merupakan fitnah yang menyerang dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (kiri), dan Brigadir J (kanan). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tegas mengatakan dirinya tidak berselingkuh dengan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kata Putri Candrawathi, isu perselingkuhan itu merupakan fitnah yang menyerang dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

Dia juga mengatakantuduhan selingkuh itu tak berperi kemanusiaan.

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Yosua, Pengacara Ungkap Alasan

"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperi kemanusiaan. Di mana saya diberitakan berselingkuh," kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya selain berselingkuh dengan Yosua, Putri juga sempat diisukan berselingkuh dengan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

Ia merasa tudingan itu terlalu keji baginya.

"Bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Maruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji tanpa memikirkan dampak bagi anak saya," ujar Putri.

Baca juga: Batal Nikah, Bharada E Tulis Pesan untuk Kekasih : Saya Tak Akan Egois Memaksa Kamu Menunggu

Putri menduga fitnah tersebut dilayangkan pihak-pihak yang tak menyukai dia dan keluarganya.

 Putri pun mengaku telah memaafkan orang yang telah memfitnahnya.

"Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua yang yang berniat tidak baik terhadap saya dan keluarga," katanya.

Sebagai informasi, kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Tanggapan Kompolnas soal Gerakan Bawah Tanah Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo, Sebut Hal yang Masuk Akal

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved