Polisi Tembak Polisi
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Khawatir Tak Ada Orang Mau Jadi Justice Collaborator
Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi yang disampaikan Kuasa Hukum Richard Eliezer.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi yang disampaikan Kuasa Hukum Richard Eliezer.
Penolakan ini disampaikan JPU di sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) ini.
Baca juga: Jaksa Sebut Teriakan Ferdy Sambo Bukan Kekerasan dan Ancaman untuk Bharada E
JPU beralasan karena uraian Kuasa Hukum soal penghapusan pidana Richard Eliezer tak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pleidoi Penasehat Hukum (Richard ELiezer) haruslah dikesampingkan."
"Karena uraian-uraian penasehat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan suatu tuntutan penuntut umum."
"Berdasarkan uraian di atas, penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh Pleidoi dari penasehat hukum Richard Eliezer dan menjatuhkan putusan yang sebelumnya telah dibacakan Rabu (18/1/2023)," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.
Terkait hal ini Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),Maneger Nasution mengungkapkan alasan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) semestinya mendapat hukuman lebih ringan dari terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal ini disampaikan LPSK setelah mendengarkan tanggapan JPU terhadap pleidoi Richard Eliezer hari ini, Senin (30/1/2023) yang tetap dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.
Maneger mengungkapkan LPSK menitipkan asa keadilan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk bisa meringankan hukuman Richard Eliezer.
Hukuman Richard Eliezer dinilai semestinya lebih rendah dari Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.
Baca juga: Tak Ditemukan Bukti Putri Candrawathi Diperkosa, Penasihat Hukum PC Dianggap Cari Simpati Masyarakat
Alasan pertama, Maneger menyebut hal itu sesuai mandat Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) menegaskan: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
"Mari kita tanya, apakah publik meyakini bahwa akan lebih adil jika hukuman Bharada E lebih ringan dari terdakwa-terdakwa lainnya? Semoga Majelis Hakim bisa menggali, merasakan dan menangkap keadilan publik itu," ungkap Maneger kepada Tribunnews, Senin.
Kedua, LPSK meminta Majelis Hakim mempertimbangkan sungguh-sungguh surat rekomendasi LPSK tanggal 11 Januari 2023 ke JPU tentang rekomendasi LPSK kepada Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) supaya diberikan tuntutan lebih ringan dari terdakwa lainnya, sesuai Pasal 10A UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketiga, Maneger menyebut demi kepentingan pembangunan hukum pidana modern Indonesia ke depan, alangkah baiknya dalam amar putusan Majelis Hakim nanti memasukkan status Bharada E sebagai JC.
"Hal ini menjadi urgen dan strategis, bukan hanya pada perkara ini, tapi juga perkara-perkara lain yang rumit, sistematis, dan terorganisir, agar ke depan bisa menjadi yurisprudensi," ujarnya.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.