Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Sebut Pleidoi Putri Candrawathi Masih Lontarkan Fitnah Keji ke Brigadir J

JPU menilai pleidoi Putri Candrawathi berisi fitnah keji untuk korban Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi saat mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO) 

TRIBUNSOLO.COM - Jaksa Penuntut menyatakan tim kuasa hukum terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi memberikan fitnah terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meskipun berbagai fakta hukum tentang peran klien mereka sudah terungkap dalam persidangan.

Jaksa menyebut replik yang disampaikan Putri Candrawathi masih berisi fitnah yang keji untuk korban.

Baca juga: Jaksa Sebut Pleidoi Putri Candrawathi Pojokan Korban, JPU: PH Hanya Beretorika dan Tak Profesional

Dalam tanggapan atas nota pembelaan (replik) Putri, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), fakta tersebut sudah terbuka dengan terang benderang.

“Menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Putri Candrawathi telah secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibuktikan dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang mendukung perbuatan Putri Candrawathi," lanjut JPU.

Jaksa menyatakan, Putri bersama suaminya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, memiliki niat yang sama untuk menghabisi Yosua yang menjadi ajudan.

Menurut Jaksa Sugeng Hariadi, Putri langsung menelepon Ferdy Sambo usai sebuah kejadian di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Jaksa Sugeng mengatakan, sehari kemudian, Putri pulang ke Jakarta dan menceritakan dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Setelah mendengar cerita Putri itu, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Namun, Putri justru tidak menghentikan niat suaminya buat menghabisi Yosua.

"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa Sugeng.

"Artinya, peristiwa pembunuhan berencana dikehendaki oleh Putri Candrawathi. Tak terbantahkan lagi," lanjut Jaksa Sugeng.

Baca juga: Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Bharada E, JPU: Penanganan Perkara Sudah Sesuai SOP

Menurut Jaksa Sugeng, dalam nota pembelaannya tim kuasa hukum Putri justru ikut mempertahankan skenario yang akhirnya terungkap.

Akan tetapi, kata Jaksa Sugeng, meski kejahatan itu coba ditutupi akhirnya tetap terungkap.

"Yang namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tidak dapat disembunyikan sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan,” ujar Jaksa Sugeng.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved